Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Polisi Malaysia Cari 2 Perempuan Indonesia Ini

Kepolisian Diraja Malaysia mencari dua perempuan asal Indonesia. Mereka diminta bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 01 Sep 2018, 13:34 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2018, 13:34 WIB
Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Polisi Malaysia cari 2 perempuan Indonesia ini
Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Polisi Malaysia cari 2 perempuan Indonesia ini (Polis Diraja Malaysia)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia mencari dua perempuan asal Indonesia. Mereka diminta bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Pengadilan Shah Alam.

Polisi mengidentifikasi dua perempuan tersebut sebagai Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Alamat terakhir mereka yang diketahui aparat adalah Flamingo Hotel di Ampang, kota kecil di pinggiran Kuala Lumpur.

Seperti dikutip dari CNN, Sabtu (1/9/2018), karena kedua perempuan tersebut tak bisa dikontak dan tak lagi berada dalam hotel tersebut, polisi Malaysia minta bantuan publik untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Saat diwawancara CNN, Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Negara Bagian Selangor, Fadzil Ahmat tak menyebut apakah kedua perempuan tersebut terkait dengan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Juga tak dijelaskan kesaksian apa yang ingin didapat dari kedua perempuan Indonesia tersebut.

Sementara, seperti dikutip dari Star Online, Fadzil Ahmat meminta siapapun yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keduanya untuk menghubungi staf penyelidikan, ASP Wan Azirul Nizam dari Kepolisian Distrik Sepang di nomor telepon 017-655 6575, atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam pada Februari 2018, dengan cara mengusap wajah korban dengan racun syaraf VX di bandara Malaysia.

Layar TV menunjukkan gambar Kim Jong-nam, kakak dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, di stasiun kereta Seoul, Korea Selatan, Selasa (14/2). Jong-nam kabarnya tewas diracun saat berada di sebuah bandara di Kuala Lumpur. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Pengacara kedua perempuan itu bersikukuh, klien mereka dijebak komplotan dari Korea Utara, empat di antaranya dituduh terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, mereka kabur sebelum sempat ditangkap.

Dalam putusan sela, hakim memutuskan agar persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut dilanjutkan. Pihak terdakwa diminta mengajukan pembelaannya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

Saksikan video terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam berikut ini:

 

Sidang Digelar November

Siti Aisyah Digiring ke TKP Pembunuhan Jong-nam
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan kawalan polisi dibawa menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat mengunjungi tempat kejadian perkara itu. (AP/Sadiq Asyraf)

Setelah putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-nam dibacakan, akan digelar sidang pembelaan dari kedua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam. 

"Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).

Pada persidangan hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia." imbuhnya.

Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana dan tim pendamping pengacara dari Kemlu hadir dalam persidangan tersebut.

Lalu Iqbal menuturkan, Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. Menurutnya, sejak dimulainya kasus ini, sudah ditunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan.

"Pemerintah juga tekah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," tegasnya.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pun sangat menyayangkan putusan tersebut. Kendati demikian, menurutnya keputusan pihak pengadilan Malaysia harus dihormati.

"Saya merasa sedih dan kecewa, namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim. Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi," ujar Dubes Rusdi dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya