Liputan6.com, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan akan membatasi jumlah pengungsi yang diizinkan masuk ke negara itu tahun depan. Ini menjadi rekor terendah dalam sejarah, yakni mendekati 30 ribu orang per tahun.
Hal ini turun sepertiga dari batas 45 ribu pengungsi yang diizinkan masuk oleh pemerintahan Donald Trump untuk 2018.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut kebijakan baru itu sebagai upaya memperketat masuknya arus pencari suaka, yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 280 ribu orang pada 2019, seperti dikutip dari BBC pada Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Selama satu dekade terakhir, jumlah pengungsi yang diterima di Amerika Serikat berfluktuasi dari yang terendah 48.282 pada 2007, menjadi tertinggi 84.995 pada 2016.
Adapun program penerimaan dan seleksi pengungsi AS dibentuk pertama kali pada 1980 silam.
Baca Juga
Menurut laporan surat kabar New York Times, pengumuman hari Senin itu merupakan batasan terendah yang pernah ditetapkan oleh Presiden AS pada program penerimaan pengungsi.
Pemerintahan Donald Trump terus melakukan pembatasan ketat pada isu imigrasi, di mana kritikus menuduh tindakan itu sebagai pengabaian terhadap kesempatan hidup orang-orang yang paling rentan di dunia.
Eric Schwartz, presiden organisasi independen Refugees International, menyebut pembatasan baru oleh pemerintah Amerika Serikat itu "mengerikan".
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di situs resminya, Schwartz mengatakan keputusan itu melanjutkan pengabaian lebih jauh pemerintahan Trump, "dari tradisi kebanggaan AS dalam menyediakan permukiman bagi mereka yang menghindari penganiayaan di seluruh dunia".
Namun, Menlu Pompeo mengatakan bahwa keputusan baru itu akan salah kaprah, jika dilihat sebagai "satu-satunya barometer komitmen AS terhadap penanganan pengungsi dari seluruh dunia".
"Pembatasan itu harus dilihat dalam konteks luas, karena ada alternatif perlindungan dan bantuan lain yang ditawarkan oleh Amerika Serikat," katanya.
Simak video pilihan berikut:
AS Minta Tolong Meksiko
Sementara itu, pemerintahan Donald Trump menjanjikan pembayaran nilai tertentu kepada Meksiko untuk membantu mendeportasi imigran ilegal yang berusaha memasuki wilayah Negeri Paman Sam.
Dalam pemberitahuan terkini yang disampaikan ke Kongres, sebagaimana dikutip dari New York Times pada Kamis 13 September, pemerintahan Presiden Trump bermaksud mengambil US$ 20 juta (setara Rp 296 miliar) dari anggaran bantuan asing, untuk membantu Meksiko membayar pesawat dan ongkos bus dalam tindakan deportasi terhadap sekitar 17.000 orang imigran ilegal.
Uang itu akan membantu meningkatkan deportasi imigran dari Amerika Tengah, yang banyak di antaranya melewati Meksiko untuk sampai ke perbatasan Amerika Serikat.
Setiap imigran ketahuan tidak memiliki dokumen resmi ketika melintasi Meksiko, atau mereka yang dicurigai sebagai teroris, juga akan dideportasi di bawah program terkait.
Katie Waldman, juru bicara Kementerian Dalam Negeri AS, mengatakan program itu dimaksudkan untuk membantu mempersempit arus imigrasi di perbatasan Amerika Serikat dengan Meksiko.
"Kami bekerja sama dengan rekan-rekan kami di Meksiko untuk menghadapi meningkatnya angka kekhawatiran perbatasan, dan memastikan bahwa mereka yang memiliki klaim sah atas akses perlindungan yang sesuai," kata Waldman.
Advertisement