Liputan6.com, Lima - Mantan Presiden Peru, Alan Garcia telah meminta suaka di kedutaan Uruguay di Lima setelah dilarang meninggalkan negara itu sambil menunggu penyelidikan korupsi. Demikian menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri setempat, Minggu 18 November 2018.
Garcia, yang dua kali menjabat sebagai presiden Peru, sedang diselidiki karena suap yang diduga dibayar oleh raksasa konstruksi Brasil, Odebrecht, untuk mendapatkan kontrak pada masa kepresidenannya yang kedua, dari 2006 hingga 2011.
Baca Juga
Odebrecht telah mengaku membayar uang suap senilai US$ 29 juta (setara Rp 424 miliar) kepada pejabat Peru selama tiga masa pemerintahan.
Advertisement
Pernyataan Kementerian Luar Negeri mengatakan mereka telah diberitahu oleh Duta Besar Uruguay untuk Peru bahwa Garcia tiba di kediamannya, Sabtu malam 17 November untuk meminta suaka.
Perintah pengadilan yang dikeluarkan Sabtu melarang Garcia meninggalkan negara itu selama 18 bulan sementara jaksa menyelidiki kasus suap Odebrecht untuk memenangkan kontrak membangun jalur metro pertama di Lima ketika Garcia menjadi Presiden Peru.
Garcia, yang juga presiden dari 1985 hingga 1990, telah mengatakan dia adalah korban penganiayaan politik, tuduhan yang ditolak oleh Presiden Martin Vizcarra, yang bersikeras bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara independen oleh pengadilan dan jaksa negara.
"Kami tidak campur tangan sama sekali. Mereka memiliki kebebasan penuh," kata Vizcarra kepada wartawan hari Minggu waktu setempat.
Saksikan juga video berikut ini:
Pusaran Kasus Suap Odebrecht
Sementara itu, Presiden Peru, Pedro Pablo Kuczynski, menghadapi ancaman pemakzulan atas dugaan kasus suap yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Kuczynski adalah pemimpin teranyar Amerika Latin yang masuk ke dalam gelombang penyelidikan korupsi. Presiden Peru disebut-sebut menerima suap dengan jumlah terbesar dalam sejarah modern.
Didukung pengacaranya, Kuczynski, membela diri di hadapan Kongres pada Kamis, 21 Desember 2017. Dalam sebuah wawancara radio, pria berusia 79 tahun itu yakin bahwa ia tak akan dilengserkan dari jabatannya.
"Kongres tak akan melengserkan saya. Mereka tak memiliki 87 suara -- suara yang diperlukan untuk pemakzulan," ujar Kuczynski kepada Blu Radio di Kolombia seperti dikutip dari CNN, Jumat 22 Desember 2017.
Kuczynski pun merepons dugaan suap yang menimpa dirinya di Twitter-nya. Ia menulis, "Saya di sini untuk menunjukkan wajah saya karena saya tak menyembunyikan apa pun."
Dimuat Los Angeles Times, setelah Kuczynski menyampaikan pembelaan dirinya, pihak legislatif mulai membahas apakah akan melengserkannya sebagai presiden. Namun, keputusan itu belum diumumkan hingga Kamis malam waktu setempat.
Untuk meloloskan pemakzulannya, 87 dari 130 anggota Kongres -- dua pertiganya -- harus setuju. Jika Kuczynski lengser, ia akan digantikan Wakil Presiden Martin Vizcarra.
Sebelumnya, yakni 15 Desember 2017, anggota parlemen Peru telah memilih 93-17 untuk mendukung diadakannya debat terkait nasib Kuczynski pada 21 Desember.
Pihak legislatif oposisi belum lama ini mengungkap bahwa Kuczynski telah menerima suap yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Menurut laporan, Odebrecht telah menyuap Kuczynski hampir US$ 5 juta atau sekitar Rp 67,8 miliar kala ia masih menjabat sebagai Menteri Ekonomi dan Sekretaris Kabinet Peru. Namun, pria berusia 79 tahun itu menyangkal bahwa ia telah melakukan kesalahan.
Kuczynski awalnya menyangkal bahwa ia telah menerima uang dari Odebrecht. Meski menyangkal menerima uang ilegal, ia mengaku bekerja sebagai konsultan untuk firma tersebut.
Menurut perkara yang diajukan kepada Odebrecht, upaya suap berselubung "biaya konsultasi" itu adalah salah satu metode yang digunakan perusahaan untuk menyalurkan uang pelicin kepada para pejabat.
Mantan presiden perusahaan tersebut, Marcelo Odebrecht, mengatakan bahwa ia telah sepakat untuk bekerja sama untuk menangani kasus tersebut. Hal itu dilakukannya untuk mendapat keringanan hukuman -- saat ini ia tengah menjalani hukuman penjara 19 tahun di Brasil.
Kepada jaksa, Marcelo mengatakan bahwa Kuczynski dipekerjakan sebagai konsultan di Peru 10 tahun lalu. Ia juga mengatakan, perusahaannya telah membayar suap sebesar US$ 29 juta atau sekitar Rp 393,47 miliar kepada pejabat Peru selama bertahun-tahun.
Tahun lalu, AS mendenda Odebrecht sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 47,5 triliun karena telah menyuap pejabat dari berbagai negara.
Advertisement