Liputan6.com, Beirut - Pejabat keamanan Lebanon membantah tuduhan oleh kelompok hak asasi manusia, bahwa pihaknya telah memaksa para pengungsi Suriah untuk menandatangani dokumen yang berisi persetujuan untuk kembali ke negara asal mereka.
Human Rights Watch (HRW) dan empat lembaga sejenis lainnya menuduh --dalam sebuah laporan pada hari Jumat-- bahwa staf di Direktorat Keamanan Umum Lebanon mendeportasi setidaknya 16 warga Suriah, setelah memaksa mereka untuk menandatangani "formulir pemulangan sukarela".
Advertisement
Baca Juga
"Sebagian besar dari mereka menyatakan ketakutan akan risiko penyiksaan atau penganiayaan jika kembali ke Suriah", kata HRW dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Minggu (26/5/2019).
Di lain pihak, melalui pernyataan resmi yang disiarkan oleh kantor berita NNA, Direktorat Keamanan Umum Lebanon menyangkal tegas telah memaksa pengungsi Suriah untuk menandatangani segala bentuk dokumen sepihak.
"Setiap kedatangan warga Suriah di Libanon yang tidak memenuhi persyaratan masuk ... mereka ingin keluar dari fasilitas detensi kaena sejumlahh alasan, dan memilih menandatangani pernyataan tanggung jawab untuk pulang secara sukarela," kata laporan terkait.
Pernyataan itu juga mencatat bahwa lembaga tersebut "telah berkoordinasi dengan semua organisasi internasional" untuk memfasilitasi kepulangan pengungsi Suriah.
UNHCR Tidak Tahu Soal Deportasi
Sementara itu, gelombang warga Suriah yang dideportasi baru-baru ini mengatakan mereka "ditekan" oleh badan pemerintah Lebanon di bandara, kata HRW.
"Pemerintah Lebanon seharusnya tidak mendeportasi siapa pun ke Suriah, tanpa memberi kesempatan yang adil untuk memperdebatkan kasus mereka, dan memastikan mereka tidak menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau bahaya serius lainnya," kata Lama Fakih, anggota HRW yang bertindak sebagai direktur urusan Timur Tengah.
Salah satu pengungsi Suriah mengatakan bahwa badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNHCR, tidak diberitahu tentang deportasi yang dialaminya.
"Mereka tidak dapat menghentikan (deportasi) karena tidak punya cukup waktu mengurus banding. Mereka tidak pernah pernah diberi tahu oleh pemerintah Lebanon," katanya enggan menyebut nama.
Lebanon telah menampung lebih dari 1,5 juta pengungsi Suriah sejak perang saudara pada 2011. Hal tersebut menjadi beban signifikan bagi negara berpenduduk 4,5 juta orang itu.
Advertisement
Mayoritas Pengungsi Suriah Terlantar
Meski pertempuran telah melambat atau berakhir di banyak wilayah Suriah, PBB telah menekankan bahwa semua pemulangan pengungasi harus bersifat sukarela.
Kelompok-kelompok pejuang HAM mengatakan sekitar 74 persen pengungsi Suriah di Lebanon tidak memiliki tempat tinggal resmi, dan berisiko ditahan oleh otoritas setempat terkait masalah imigrasi.
Media lokal di Lebanon telah melaporkan bahwa Dewan Pertahanan Tertinggi, yang keputusannya tidak diumumkan, baru-baru ini menginstruksikan Direktorat Keamanan Umum untuk mendeportasi semua warga Suriah yang telah memasuki negara itu secara ilegal.
Kantor berita resmi NNA, mengutip "laporan keamanan", mengatakan pada hari Jumat bahwa pihak berwenang Lebanon telah mendeportasi 301 warga Suriah antara periode 7 Mei dan 20 Mei lalu.
Perang Suriah telah menewaskan lebih dari 370.000 orang, dan juga menyebabkan jutaan orang terlantar di dalam dan luar negeri.