Selama Gelombang Panas, 60 Persen Mobil Dilarang Berkeliaran di Jalanan Paris

Sebanyak 60 persen mobil di kota Paris dilarang beroperasi selama gelombang panas yang melanda beberapa pekan terakhir.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 28 Jun 2019, 16:50 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 16:50 WIB
Ilustrasi mobil di jalanan kota Paris (AFP/Patrick Kovarik)
Ilustrasi mobil di jalanan kota Paris (AFP/Patrick Kovarik)

Liputan6.com, Paris - Otoritas kota Paris telah melarang beroperasinya lebih dari separuh mobil yang terdaftar di kawasan itu, karena gelombang panas yang berisiko memicu rekor polusi udara terburuk.

Dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (28/6/2019), pembatasan tersebut adalah yang paling drastis yang pernah diberlakukan di sana, kata para pejabat setempat.

Kebijakan yang disahkan pada hari Rabu itu juga melarang mobil berusia lebih tua dan kurang efisien berada di jalan lingkar A86 --yang meliputi Paris dan 79 kota di sekitarnya-- selama gelombang panas berlangsung.

Perusahaan analis AAA Data mengatakan, bahwa hampir lima juta kendaraan yang terdaftar di wilayah Ile-de-France di sekitar Paris tealh dilarang beroperasi semenatara.

Itu sama dengan sekitar 60 persen dari total kendaraan aktif di kota Paris.

Pasca-pemberlakuan aturan terkait, lalu linta di Paris terpantau lengang, namun tidak begitu signifikan.

Beberapa pengemudi mengatakan mereka mengabaikan pembatasan karena denda jika melanggar hanya senilai 68 euro (setara Rp 1,09 juta) untuk mobil dan 135 euro (setara Rp 2,1 juta) untuk minibus ke atas.

Bagi penduduk Paris, kedua nilai denda tersebut dinilai cukup rendah.

Sebagian besar Eropa, khususnya di wilayah barat, menghadapi gelombang panas ekstrem pada pekan ini.

Mengingat dampak buruknya, pihak berwenang di berbagai negara di Benua Biru itu telah mendesak anak-anak dan lansia untuk tetap tinggal di dalam rumah, dan memperingatkan tentang bahaya dehidrasi dan sengatan panas dalam jangka waktu panjang.

Aturan di Bawah Sistem Stiker Berwarna

Ilustrasi bendera Prancis (AFP/Ludovic Marin)
Ilustrasi bendera Prancis (AFP/Ludovic Marin)

Larangan mengemudi di kota Paris diberlakukan di bawah sistem stiker berwarna "Crit'Air" terbaru, yang mengklasifikasikan mobil berdasarkan usia dan tingkat polusi.

Hanya kendaraan listrik atau hidrogen, mobil bensin yang terdaftar setelah Januari 2006 dan mobil diesel yang terdaftar mulai Januari 2011 --sesuai dengan level Crit'Air 1 dan 2 dari 5-- diizinkan melitasi di jalanan.

Namun, para pemilik mobil berusaha melobi larangan tersebut, dengan mengatakan itu tidak efisien untuk mengurangi polusi.

"Ada semacam histeria tentang polusi. Ini agak berlebihan," kata federasi penggerak FFAC, Julian Constantini.

Juga di Paris, lembaga pengawas kualitas udara setempat, Ming Airparif, mengatakan tingkat polusi tercatat sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir, dengan tingkat ozon melebihi 180 MICROgram per meter kubik.

Rencana Diperpanjang Hingga 2030

Ilustrasi gelombang panas di kota Paris, Prancis (AFP/Gerard Julien)
Ilustrasi gelombang panas di kota Paris, Prancis (AFP/Gerard Julien)

Paris akan memperketat peraturan lebih lanjut terkait gelombang panas mulai 1 Juli, ketika mobil dengan level stiker 4 --mobil dengan mesin diesel terdaftar antara 2001-2005 dan truk dari 2006 hingga 2009-- akan dilarang secara permanen di dalam area jalan lingkar A86.

Truk dan mobil dengan registrasi Crit'Air 5 (mesin diesel terdaftar 1997-2000), serta mobil tanpa stiker telah dilarang dari pusat kota Paris sejak Juli 2017.

Dewan kota berencana untuk terus memperketat peraturan hingga tahun 2030, ketika hanya mobil listrik atau berbahan bakar hidrogen yang diizinkan di jalan-jalan utama Paris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya