AS Mulai Berlakukan Lagi Hukuman Mati Federal, 5 Orang Didakwa

Hukuman mati administrasi Donald Trump diaktifkan, lima orang sekarang menghadapi eksekusi federal.

oleh Afra Augesti diperbarui 26 Jul 2019, 06:38 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 06:38 WIB
Presiden AS Donald Trump berpidato di balik kaca anti peluru di Lincoln Memorial, Kamis 4 Juli 2019 (AFP/Brendan Smialowski)
Presiden AS Donald Trump berpidato di balik kaca anti peluru di Lincoln Memorial, Kamis 4 Juli 2019 (AFP/Brendan Smialowski)

Liputan6.com, Washington DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengumumkan akan kembali menetapkan hukuman mati untuk kejahatan federal setelah hampir dua dekade 'tertidur'.

Pernyataan itu datang dari Jaksa Agung William Barr pada Kamis, 25 Juli 2019, bersama dengan arahannya kepada Hugh Hurwitz, penjabat direktur biro penjara federal, untuk menjadwalkan eksekusi kepada lima narapidana karena terbukti melakukan pembunuhan.

Meski jajak pendapat menunjukkan mayoritas orang Amerika masih mendukung hukuman mati dalam kasus tertentu, tetapi jumlahnya telah berkurang dalam beberapa tahun terakhir. Demikian seperti dikutip dari The Independent, Jumat (26/7/2019).

Sesungguhnya, sebanyak 21 negara bagian di Amerika Serikat melarang hukuman mati sepenuhnya.

Meskipun ada kasus federal di mana sanksi ini dinyatakan secara terbuka, seperti selama persidangan supremasi kulit putih Dylann Roof (yang membunuh sembilan orang Afrika-Amerika di sebuah gereja di Carolina Selatan pada tahun 2015), tetapi hukuman tersebut belum pernah diberlakukan dalam 16 tahun.

Sekarang, eksekusi mati akan mulai 'dibangunkan' lagi, dan yang pertama menerimanya ialah lima terdakwa yang dihukum atas kasus pembunuhan serta pemerkosaan.

Para narapidana tersebut termasuk Daniel Lewis Lee, seorang supremasi kulit putih yang dihukum di Arkansas karena membunuh satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, termasuk bocah perempuan 8 tahun.

Ada pula Lezmond Mitchell, seorang penduduk asli Amerika yang dinyatakan bersalah oleh juri di Arizona karena menikam seorang nenek berusia 63 tahun dan memaksa cucunya yang masih kecil untuk duduk di sebelah jasad si nenek, dalam perjalanan mobil, sebelum akhirnya menggorok leher anak malang itu.

Tiga napi lain yang akan mendapatkan hukuman mati dari pemerintah federal Amerika Serikat adalah Wesley Ira Purkey, yang memperkosa dan membunuh seorang gadis remaja.

Alfred Bourgeois, yang melakukan pelecehan seksual dan membunuh putrinya yang masih kecil, dan Dustin Lee Honken yang menembak dan membunuh lima orang.

Meski demikian, belum ada pengumuman lanjutan mengenai tanggal dimulainya eksekusi tersebut dan cara apa yang ditempuh untuk menghukum mati kelima terpidana.

Hukuman Mati Federal dan Negara Bagian

Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Di Amerika Serikat, pengadilan pidana adalah wewenang negara bagian. Dari 50 negara bagian, 32 masih mempraktekkan hukuman mati, yang lainnya sudah menghapuskan atau melakukan moratorium.  Artinya, mereka menghentikan eksekusi hukuman mati.

Mahkamah Amerika Serikat, Supreme Court, pada 2009 pernah menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak melanggar konstitusi. Namun sejak 2005, Supreme Court melarang pelaksanaan hukuman mati terhadap orang yang menderita gangguan mental dan mereka yang masih di bawah umur.

Michael Hendrich dari organisasi hak asasi Amnesty International di Jerman menanggapi, sebagaimana dimuat DW pada 2010 lalu: "Mahkamah AS memang tidak melihat ada masalah dalam pelaksanaan hukuman mati. Tapi keputusan tentang terpidana di bawah umur itu sangat penting. Untuk pertama kalinya Mahkamah memperhatikan standar internasional dan kritik dari luar negeri tentang masalah ini."

Pertengahan tahun 90-an, sekitar 80 persen warga Amerika Serikat setuju dengan pelaksanaan hukuman mati. Menurut jajak pendapat lembaga penelitian Gallup, pada 2009 jumlah pendukung ada di bawah 70 persen.

Jika ditanya tentang alternatif penerapan hukuman seumur hidup untuk mengganti hukuman mati, maka terlihat bahwa makin banyak orang yang tidak setuju hukuman mati.

Berbeda dengan di negara bagian. Pada tingkat federal hukuman mati hanya diterapkan bagi kasus-kasus yang sangat khusus. Biasanya pada kejahatan berat terhadap negara.

Dalam hal ini, umumnya terpidana harus dijatuhi hukuman mati. Misalnya terhadap para terdakwa pelaku utama serangan teror 11 September.

Persidangan mereka memang belum dimulai, tapi Jaksa Agung Eric Holder menerangkan, "Ini adalah kejahatan besar dan kami akan menjatuhkan hukuman maksimal. Untuk kejahatan besar, sistem hukum memberi kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati. Saya tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami akan mengajukan tuntutan vonis ini kepada para pelaku serangan 11 September."

 

Tidak Bergantung pada Presiden

Jarum suntik
Ilustrasi jarum suntik. (Sumber Pixabay)

Jumlah eksekusi hukuman mati di Amerika Serikat tidak tergantung dari siapa presiden yang memerintah. Tidak ada bedanya antara kubu Demokrat dan kubu Republik.

Pada tahun terakhir pemerintahan George W. Bush, yang dikenal sebagai pendukung hukuman mati, ada 36 orang yang dieksekusi. Tahun 2009 lalu, tahun pertama Barack Obama memerintah (yang dikenal pesimis terhadap hukuman mati), ada 51 terdakwa dieksekusi.

Bagi publik di Amerika Serikat, hukuman mati adalah bentuk hukuman yang wajar. Namun ada perubahan pandangan tentang pelaksanaannya.

Tinggal satu negara bagian yang menerapkan eksekusi mati dengan kursi listrik, yaitu Tennesee. Semua negara bagian lain menerapkan dengan cara suntik.

Terpidana diinjeksi dengan 3 jenis cairan: yang pertama untuk menghilangkan sakit, yang kedua membuat terpidana pingsan, yang ketiga menghentikan fungsi jantungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya