Liputan6.com, Darwin - Sebuah kapal nelayan Indonesia disita dan dihancurkan setelah ditemukan membawa tangkapan ilegal berupa sirip, kulit dan daging hiu, kata pihak berwenang Australia, Selasa (26/11/2019).
Kapal itu ditangkap sekitar 2 mil laut di dalam zona penangkapan ikan Australia pada 3 November 2019, kata Otoritas Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) dalam rilis bersama.
Advertisement
Baca Juga
Kapten kapal didenda AU$ 17.360 (US$ 11.800) di pengadilan di Darwin, Northern Territory, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (26/11/2019).
Kapal ABF telah berhasil "mengejar dan menangkap" kapal Indonesia di laut timur laut Darwin, kata pihak berwenang dalam rilis sebelumnya.
Setelah menggeledah kapal, petugas ABF menemukan lima awak dengan tangkapan ilegal 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.
Kapal nelayan Indonesia yang disita, kemudian dibakar, menurut foto resmi ABF yang dibagikan kepada media.
AFMA mengatakan selama beberapa tahun terakhir jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia telah berkurang menjadi "hanya segelintir".
"Jumlah kapal ikan asing ilegal turun drastis dari rekor tertinggi lebih dari 360 penangkapan pada 2005-2006, menjadi hanya lima pada 2018-2019," kata manajer umum AFMA untuk operasi perikanan Peter Venslovas.