Liputan6.com, Jenewa - Indonesia berpartisipasi pada sidang Executive Board (EB) WHO ke-146 yang bertempat di Jenewa, Swiss. Pertemuan yang berlangsung pada 3 hingga 8 Februari 2020 ini antara lain membahas agenda dan rancangan resolusi yang akan disahkan pada World Health Assembly (WHA) Mei 2020 mendatang. Di samping isu-isu kesehatan global yang tengah mengemuka.
"Sidang EB WHO ke-146 ini berlangsung pada situasi yang tidak biasa, yaitu di saat masyarakat internasional tengah menghadapi sebuah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), yaitu 2019 Novel Coronavirus (n-CoV) yang per tanggal 5 Februari 2020 telah menjangkiti lebih dari 24 ribu individu," demikian menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang dimuat Jumat (7/2/2020).
Baca Juga
Saat membahas mengenai WHO’s Work in Health Emergencies, Indonesia selaku ketua dari forum Foreign Policy and Global Health (FPGH) tahun 2020 membacakan Joint Statement negara-negara FPGH, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Advertisement
Â
• Dukungan negara-negara FPGH bagi upaya WHO menghadapi situasi-situasi health emergencies mengingat peran penting WHO sebagai penjuru dalam menangani isu-isu terkait, termasuk dalam kerangka International Health Regulations (IHR) 2005;
• Apresiasi bagi seluruh jajaran pekerja bidang kesehatan yang bekerja di bawah kondisi berisiko tinggi;
• Permintaan kepada WHO untuk terus bekerja sama dengan negara-negara anggota dan pemangku kepentingan terkait dalam penguatan kapasitas dan kapabilitas global dalam kesiapan merespons tantangan kesehatan global, termasuk melalui kerja sama dan koordinasi lintas negara, kawasan maupun internasional;
• Apresiasi bagi upaya Pemerintah dan rakyat RRT dalam menghadapi wabah n-CoV, termasuk kerja samanya dengan WHO dan komunitas internasional dalam berbagi informasi data epidemiologis penyakit tersebut;
• Dorongan bagi WHO dan komunitas internasional untuk terus bekerja sama dengan para ilmuwan dan pakar kesehatan dalam jejaring global untuk mencegah semakin menyebarnya n-CoV, termasuk dalam hal pemberantasan hoax seputar n-CoV;
• Dorongan bagi negara-negara pihak dalam IHR 2005 untuk mengimplementasikan Artikel 44 IHR 2005 yang menyerukan pentingnya kolaborasi dan bantuan antar negara; dan
• Kesiapan negara-negara FPGH untuk bekerja sama dengan komunitas global dan WHO dalam upaya mitigasi n-CoV sesuai dengan kerangka IHR 2005.
Â
FPGH merupakan inisiatif yang diprakarsai oleh menteri luar negeri Afrika Selatan, Brasil, Indonesia, Norwegia, Perancis, Senegal, dan Thailand.
FPGH diluncurkan pada Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-59 tahun 2006 di New York dengan tujuan mempromosikan pentingnya isu kesehatan global dalam kerangka kebijakan luar negeri.