Di Tengah Pandemi Corona COVID-19, RI Dukung Pengesahan 4 Resolusi DK PBB

Indonesia mendukung proses pengesahan empat resolusi di Dewan Keamanan PBB di tengah pandemi Virus Corona COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 31 Mar 2020, 13:29 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 13:29 WIB
Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB.
Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB. (Source: PTRI New York)

Liputan6.com, New York - Wabah COVID-19 tidak menghalangi Dewan Keamanan PBB untuk terus bekerja menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

DK PBB pada Senin, 30 Maret 2020, mengesahkan empat resolusi secara konsensus. Salah satunya adalah Resolusi 2518 tentang keselamatan dan keamanan pasukan misi pemeliharaan perdamaian (MPP) PBB.

Indonesia sebagai negara penyumbang pasukan pemelihara perdamaian terbesar di DK PBB, turut mendukung dan berperan aktif dalam proses negosiasi hingga disepakatinya resolusi ini. Demikian seperti dirilis oleh pihak PTRI New York. 

“Pasukan pemelihara perdamaian PBB telah menunjukkan dedikasi dan pengorbanan nyata untuk wujudkan perdamaian”, demikian disampaikan Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB.

Lebih lanjut, Dubes Djani menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pasukan pemelihara perdamaian PBB adalah prioritas utama bagi Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Dukungan Fasilitas Medis

Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB.
Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB. (Source: PTRI New York)

Resolusi ini antara lain mendorong peningkatan dukungan dan fasilitas medis untuk evakuasi serta perawatan kondisi kritis yang dialami anggota pasukan.

Selain itu, resolusi ini juga mendorong pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keselamatan serta keamanan personel, termasuk melalui kerja sama PBB dan organisasi kawasan. Hal ini sejalan dengan Presidential Statement (PRST) yang dihasilkan pada presidensi Indonesia di DK PBB bulan Mei tahun lalu.

“Resolusi ini menunjukkan bahwa DK PBB dan kita semua peduli terhadap keselamatan dan keamanan pasukan pemelihara perdamaian”, pungkas Dubes Triansyah Djani.

Tiga resolusi yang lain terkait dengan perpanjangan mandat oleh DK PBB.

Resolusi 2515 memperpanjang mandat Panel Ahli (Panel of Experts) untuk Republik Demokratik Rakyat Korea hingga 30 April 2020. Panel Ahli ini akan terus melaporkan hasil kerjanya kepada DK PBB mengenai implementasi resolusi terkait RDRK. Sementara itu, Resolusi 2516 memperpanjang mandat United Nations Assistance Mission in Somalia (UNSOM) hingga 30 Juni 2020.

Dengan perpanjangan mandat ini, UNSOM diharapkan dapat terus mendukung Somalia khususnya menjelang pemilu pada akhir 2020 atau awal 2021. Melalui Resolusi 2517, DK PBB mempertahankan jumlah pasukan UNAMID sebanyak 6505 hingga Mei 2020. Dengan kekuatan ini, diharapkan UNAMID dapat terus menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung Pemerintah Transisi di Sudan.

Sebagai dampak krisis COVID-19, pemungutan suara di DK dilakukan secara tertulis dan hasilnya diumumkan melalui telekonferensi. Proses negosiasi resolusi juga dilakukan secara virtual.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya