Liputan6.com, Kairo - Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan pada Kamis 14 Mei 2020 bahwa masyarakat akan diwajibkan mengenakan masker jika keluar rumah di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Aturan itu berlaku mulai Minggu 17 Mei.
Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal (US$ 53.000) sekitar Rp 791 juta.
"Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu," menurut pernyataan di akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Qatar seperti dikutip dari New York Post, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian boleh tak bermasker, adalah jika orang tersebut sendirian mengemudi di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus Virus Corona COVID-19 dalam 24 jam terakhir, dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Singapura Denda Hingga Rp 10 Jutaan
Sebelumnya, Singapura telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakatnya yang terpaksa bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan ini bahkan disertai dengan denda yang terbilang tinggi.
Aturan baru ini ditambahkan sebagai bagian dari COVID-19 (Temporary Measures) Act yang berlaku di Singapura dan resmi berlaku pada Rabu pekan ini.
Dilansir dari Channel News Asia pada Jumat (17/4/2020), mereka yang ketahuan tak menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar 3,2 juta rupiah dalam penangkapan pertamanya.
Jika ketahuan tak mengenakan lagi, orang tersebut akan terkena denda hingga seribu dolar Singapura (sekitar 10,8 juta rupiah).
Dalam peraturan ini, semua orang berusia dua tahun ke atas wajib mengenakan masker menutupi hidung dan mulut mereka saat keluar dari rumah. Untuk anak, orangtua atau pengasuh yang bertanggung jawab pada mereka harus memastikan anak-anaknya mengenakan masker.
Advertisement