Respons China Soal Inggris Tawarkan Paspor untuk Warga Hong Kong

Pemerintah Inggris menawarkan kemudahan Paspor sebagai tanggapan atas upaya China menerapkan undang-undang baru keamanan di Hong Kong.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 07:04 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 07:04 WIB
Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara memeriksa kartu identitas orang-orang di dekat Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China. (AP Photo/Kin Cheung)

Liputan6.com, Beijing - Inggris dan China terlibat pertikaian sengit mengenai rencana memudahkan sebagian penduduk Hong Kong berimigrasi ke Inggris.

Pemerintah Inggris mengumumkan usul itu bulan lalu sebagai tanggapan atas upaya China menerapkan undang-undang baru keamanan di Hong Kong, menyusul protes keras anti-pemerintah tahun lalu.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Kamis (18/6/2020) pengecam menilai undang-undang yang diusulkan itu akan menganggap segala bentuk kritik atau protes anti-pemerintah sebagai tindak kriminal, dan kemungkinan akan dituduh teroris.

Mereka khawatir, itu juga akan memungkinkan petugas keamanan China mendirikan pangkalan di kota itu.

Kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, yang penunjukannya tahun 2017 disetujui pihak China hari Senin mengatakan, undang-undang keamanan yang diusulkan itu diperlukan Hong Kong.

Ia menggambarkan penentang hukum keamanan itu sebagai "musuh rakyat."

 

Simak video pilihan berikut:

Asal Usul Permasalahan

Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara memeriksa kartu pers wartawan di luar gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China. (AP Photo/Kin Cheung)

Inggris mengatakan RUU keamanan itu merupakan pelanggaran nyata Deklarasi Bersama China-Inggris yang ditandatangani ketika Hong Kong dikembalikan ke China pada tahun 1997.

Perjanjian itu membentuk konstitusi, disebut Undang-Undang Dasar, yang memberi Hong Kong status semi-otonomi, selain prinsip "satu negara, dua sistem" yang memberi hak kepada orang Hong Kong, termasuk kebebasan berpendapat dan peradilan yang independen.

Sebagai bagian dari komitmen itu, tampaknya Inggris akan memberi "pintu darurat" kepada penduduk Hong Kong.

Inggris mengeluarkan apa yang disebut paspor British Nationals Overseas bagi orang Hong Kong yang tinggal di sana sebelum tahun 1997.

Menurut pemerintah, sekitar 350.000 orang saat ini memegang paspor itu dan lebih dari 2,5 juta memenuhi syarat mendapatkan paspor itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya