Diduga Buang Bayi, WNI di Singapura Terancam 7 Tahun Penjara

Wanita berusia 29 tahun asal Indonesia ditangkap setelah bayi yang baru lahir ditemukan di tempat sampah daur ulang di perumahanan Jalan Upper Payar Lebar Singapura.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 29 Jul 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 16:31 WIB
20160311-Ilustrasi Bayi-istock
Ilustrasi Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Seorang wanita asal Indonesia berusia 29 tahun ditangkap di Singapura pada Rabu 29 Juli 2020. WNI itu diduga meninggalkan bayinya yang baru lahir di tempat sampah daur ulang di perumahan pribadi dekat Jalan Upper Payar Lebar.

"Wanita asal Indonesia itu diyakini sebagai ibu bayi itu," kata polisi dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (29/7/2020).

Penangkapan itu terjadi dua hari setelah bayi laki-laki ditemukan di 7 Taman Tai Keng pada Senin malam 20 Juli.

Polisi dalam pernyataan sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada luka yang terlihat pada bayi itu. Kondisinya stabil.

Paramedis telah merawat bayi di tempat kejadian dan dibawa ke KK Women’s and Children’s Hospital.

"Melalui investigasi lapangan yang luas dan dengan bantuan gambar dari rekaman CCTV yang disediakan oleh warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas wanita itu, yang diyakini telah meninggalkan bayi itu," kata mereka pada hari Rabu.

Saksikan Juga Video Ini:

Terancam Penjara 7 Tahun

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Wanita WNI itu akan didakwa di pengadilan pada Kamis 30 Juli, dengan pengabaian anak di bawah 12 tahun.

Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda atau keduanya.

Polisi sedang memeriksa identitas ayah bayi itu.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga, yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," tegas pihak kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya