Menlu Retno Sepakati Pembukaan Akses Perjalanan Bisnis Esensial ke UEA

Hanya perjalanan bisnis esensial yang akan dibuka oleh pemerintah menuju dan dari UEA.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 31 Jul 2020, 10:52 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 10:42 WIB
Menlu Retno Marsudi meresmikan pembukaan akses perjalanan bisnis esensial dengan UEA bersama dengan Dubes Abdullah Al Dhaheri,
Menlu Retno Marsudi meresmikan pembukaan akses perjalanan bisnis esensial dengan UEA bersama dengan Dubes Abdullah Al Dhaheri,. (Dok; Twitter/ @Menlu_RI)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan Uni Emirates Arab (UEA) telah menyepakati pembukaan akses perjalanan bisnis esensial antar kedua negara, di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. 

Masalah ini diatur dalam Essential Business Travel Corridor yang didiskusikan oleh Menlu Retno Marsudi dengan Menlu UEA, Sheikh Abdullah bin Zayed al-Nahyan.

"Saya ingin tekankan kembali bahwa pembuatan pengaturan koridor ini belum atau tidak mengatur perjalanan untuk wisatawan umum, namun lebih kepada aktivitas bisnis yang esensial," tegas Menlu Retno dalam pernyataan pers secara virtual, Kamis 30 Juli 2020.

Ia menegaskan bahwa perjalanan yang diizinkan hanyalah perjalanan bisnis esensial, dalam hal ini terutama yang terkait dengan kesehatan. Kendati demikian, ia juga menyampaikan bahwa protokol kesehatan tentu menjadi landasan utama dalam pembuatan pengaturan ini.

"Kita harus memastikan bahwa orang yang bergerak adalah orang yang sehat dan memiliki komitmen selama perjalanan akan mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya. 

Pengaturan Travel Corridor dengan Uni Emirates Arab telah dikoordinasikan dengan seluruh instansi dan kementerian di Indonesia. 

Perundingan dengan pihak UEA secara intensif dilakukan dalam semua tingkatan. 

Dalam finalisasi pembuatan pengaturan ini, Menlu Retno menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku terhitung tanggal 29 Juli 2020.

"Alhamdullilah, sejak tadi malam, tanggal 29 Juli 2020, Indonesia dan UEA telah menyepakati perjanjian Essential Business Travel Corridor. Dengan demikian, dapat saya sampaikan bahwa Safe Travel Corridor Arrangement atau disebut STCA antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab telah berlaku," ujarnya lagi.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia dan Uni Emirates Arab telah membuka secara terbatas dan memfasilitasi kemudahan perjalanan antara kedua negara untuk keperluan bisnis esensial dan dinas, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang tetap.

STCA dengan Negara Lain

Menlu Retno saat memberikan briefing kepada awak media pada Kamis 30 Juli 2020.
Menlu Retno saat memberikan briefing kepada awak media pada Kamis 30 Juli 2020. (Dok: Kemlu RI)

Selanjutnya, Menlu Retno turut menyampaikan bahwa kesepakatan serupa dengan negara lain yakni Korea Selatan dan RRT masih berada dalam tahap penyusunan finalisasi akhir. 

Ia mengharapkan bahwa pengaturan tersebut dapat segera selesai. 

Berulang kali, Menlu Retno menegaskan bahwa segala protokol kesehatan harus menjadi landasan utama. 

Di samping itu, terkait pengaturan serupa dalam kawasan ASEAN, Menlu Retno menyatakan bahwa segala persiapan masih berada dalam proses. 

ASEAN Travel Corridor merupakan salah satu bentuk usulan yang diberikan oleh Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya