Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar 39 WNI di Taiwan positif COVID-19. Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa sebanyak 32 orang di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan tujuh lainnya pelajar.
Selain itu, muncul pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang menyatakan, "Indonesia tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19. Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan."
Pihak TETO kemudian merespons berita tersebut.
Advertisement
"Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office, TETO) dengan sungguh-sungguh mengklarifikasi bahwa mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi COVID-19, dan 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas pihak Taiwan di Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang Liputan6.com terima Jumat (20/11/2020).
"Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan," imbuh pihak TETO.
Dalam keterangannya, TETO juga menyatakan Pemerintah Taiwan telah mengumumkan "Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin" pada 18 November 2020. Mempertimbangkan kondisi epidemi global COVID-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir.
Selain itu, juga menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi yang mengharuskan semua pengunjung masuk ke Taiwan (termasuk Warga Negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir.
"TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia".
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangguhan Izin P3MI
Dalam keterangannya, TETO juga menjelaskan bahwa pihak Taiwan telah menangguhkan izin pengiriman PMI untuk empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu dari PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayuraksa.
TETO menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan diantaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari P3MI di atas.
"Oleh karena P3MI tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan, Pemerintah Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut, namun bagi PMI yang memperoleh visa sebelum tanggal (19 November 2020 bukan tanggal 9), masih dapat memasuki Taiwan," tegas TETO.
Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan.
Untuk detailnya, bisa dilihat pengumuman TETO pada website https://www.roc-taiwan.org/id_id/post/2210.html
Advertisement