Bocah Ditinggal Orangtua Sejak Bayi Ini Dipulangkan KJRI Jeddah ke Indonesia

Seorang bocah yang ditelantarkan oleh orang tuanya sejak bayi telah dipulangkan kembali ke Indonesia oleh KJRI Jeddah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2020, 16:16 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 16:16 WIB
Bocah Terlantar di Jeddah
Anak laki-laki terlantar di Jeddah dipulangkan ke Indonesia (Dok KJRI Jeddah).

Liputan6.com, Jeddah - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengantar kepulangan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MR yang ditelantarkan kedua orangtuanya sejak lahir.

Anak laki-laki kelahiran 2013 tersebut ditemukan oleh KJRI Jeddah melalui laporan dari Polsek Al-Mator Madinah. Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian meminta KJRI agar menjemput anak yang telantar tersebut.

Lalu, pada 7 Juni 2020, tim KJRI Jeddah mendatangi Polsek Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR, tulis rilis dari KJRI Jeddah yang diterima Liputan6.com pada Rabu (25/11/2020).

Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai dengan usianya untuk mengisi waktu. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para PMI yang berada di shelter, supaya dia dapat mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah tersebut berada dalam pengasuhan seorang WNI perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.

Dari pengakuan HML, bocah terlantar itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.

Tim KJRI Jeddah sudah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Informasi tambahan menyebutkan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.

Ternyata, perempuan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya ia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.

Kisah Sedih, Bocah Ini Merantau Jualan Siomay Bakar
(Ilustrasi) Untuk menghidupi keluarga, bocah ini merantau jualan siomay bakar. | Sumber Foto: vebma.com

Dari hasil penelusuran, Tim KJRI Jeddah mendapati, NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.

Atas bantuan dan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemda Pekalongan, Tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.

MR tiba di Jakarta pada Selasa lalu, didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4, Upi Dewi Marciana. Bocah malang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga ibunya melalui Direktorat PWNI dan BHI dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

Kasus anak ditelantarkan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah.

Oleh karena itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.

"Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa," imbuhnya.

Sementara itu, HML yang mengasuh MR berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Perempuan asal Jawa Timur itu akhirnya dibantu kepulangannya oleh KJRI ke Tanah Air pada 2 November 2020. 

 

Reporter: Ruben Irwandi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya