Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Disorot Media Asing
Penahanan Rizieq Shihab mendapat sorotan media asing. Kantor berita Reuters menulis "Hardline Indonesian cleric held on suspicion he broke coronavirus restrictions".
"Kepolisian Republik Indonesia menangkap ulama Islam kontroversial Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12) atas dugaan melanggar pembatasan sosial terkait virus corona dengan mengadakan beberapa pertemuan massa sejak kepulangannya dari pengasingan diri bulan lalu," Reuters mewartakan.
Media Jepang, Nikkei, menulis tajuk "Indonesian firebrand cleric Habib Rizieq faces arrest in Jakarta". Nikkei mewartakan bahwa penahanan Rizieq Shihab terjadi "setelah bentrokan mematikan antara polisi dan pendukungnya minggu ini dan pertemuan besar dalam khotbahnya bulan lalu."
Sementara itu, ABC Australia, dalam beritanya berjudul "Indonesian Islamic cleric Rizieq Shihab arrested in Jakarta over COVID-19 breaches", melaporkan bahwa "polisi menyelidiki ulama yang provokatif dan secara politik berpengaruh karena melanggar langkah-langkah pengendalian COVID-19 setelah beberapa pertemuan massa diadakan untuk merayakan kepulangannya dari pengasingan diri di Arab Saudi bulan lalu."
Media Amerika Serikat, Benarnews, menyebut dalam laporannya bahwa "kepolisian Indonesia menangkap ulama Muslim garis keras" Muhammad Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12) setelah ia "menyerahkan diri untuk diinterogasi sehubungan dengan pertemuan bulan lalu yang diduga melanggar pembatasan COVID-19."
Simak video pilihan berikut:
Ditahan 20 Hari
Penyidik Polda Metro Jaya menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Advertisement