Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura menyiapkan anggaran hingga 1 miliar dolar Singapura (Rp 10,6 triliun) agar semua rakyatnya bisa menikmati vaksin COVID-19 gratis. Singapura juga akan memberi vaksin gratis bagi long-term resident.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkata Singapura tak hanya bergantung ke satu vaksin saja.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kami menyiapkan dana lebih dari 1 miliar dolar," ujar PM Lee Hsien Loong dalam pidatonya, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).
"(Kami) melakukan persetujuan pembelian awal, dan membayar DP lebih awal ke kandidat yang paling menjanjikan, termasuk Moderna, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac."
Singapura meminta agar semua orang dewasa mau divaksin. Vaksin dari Pfizer akan tiba pada akhir Desember 2020.
Pada tahap prioritas, vaksin COVID-19 akan diberikan kepada lansia dan petugas kesehatan. Berikutnya, orang dewasa lain akan divaksin pada 2021.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Fatwa Majelis Ulama Singapura: Vaksin COVID-19 Halal
Penggunaan vaksin COVID-19 dinyatakan halal oleh ulama Singapura. Dasar fatwa halal tersebut adalah keperluan untuk melindungi nyawa.Â
Fatwa itu dikeluarkan oleh Majelis Agama Islam Singapura (MUIS) pada Minggu, 13 Desember 2020.Â
"Majelis Agama Islam Singapura memegang posisi bahwa vaksin COVID-19 diizinkan untuk digunakan (umat) Muslim," tulis MUIS dalam situs resminya yang Liputan6.com kutip Senin (14/12/2020).
"Kami ingin menyarankan dan mendorong agar umat Muslim divaksinasi begitu sudah tersedia dan saat vaksinnya sudah mendapat izin medis yang aman dan efektif, sebab ini adalah keperluan pokok untuk melindungi nyawa dalam konteks pandemi global," lanjut MUIS.
Menurut pandangan MUIS, hukum Islam mementingkan nyawa manusia, sehingga usaha melindungi nyawa melalui vaksin sangat didukung dalam Islam.
MUIS turut meminta agar jangan melihat vaksin COVID-19 dengan sudut pandang halal yang sempit, melainkan harus holistik.
"Pandangan religius terhadap vaksin COVID-19 harus mengambil pijakan holistik yang berada di atas masalah sempit tentang kehalalan atau diperbolehkannya dari komposisinya," tulis MUIS.
Â
Advertisement
Tiga Pertimbangan
MUIS menyebut ada tiga aspek yang dipertimbangkan secara matang pada fatwa vaksin halal.
Pertama, vaksin disebut sebagai keperluan penting untuk menyelamatkan nyawa dan agar masyarakat bisa berfungsi dengan aman.
Kedua, aspek keamanan dan efikasi vaksin. MUIS meminta agar vaksin COVID-19 harus dinyatakan aman secara medis. Hal ini sesuai dengan prinsip menghindari bahaya dalam hukum Islam.
Ketiga, terkait kehalalan, MUIS menyatakan ada situasi ketika bahan-bahan yang dilarang (haram) dapat dijadikan obat. Ini pernah terjadi sebelumnya pada fatwa obat Heparin di 2015.
Heparin memiliki bahan berupa enzim babi.
MUIS menyebut ada proses kimia dalam pembuatan obat atau vaksin, sehingga bahan yang haram tidak lagi terdeteksi atau negligible (dapat diabaikan) pada produk final.
MUIS berkata proses itu mirip dengan konsep istihala dalam fiqih, yakni ketika bahan asli berubah bentuk dan sifat sehingga tidak lagi haram.
Selain itu, ada pula vaksin yang tak memakai komponen binatang, seperti vaksin COVID-19 yang menggunakan mRNA.
Infografis COVID-19:
Advertisement