Liputan6.com, Jenewa - Program vaksinasi telah mulai dilakukan banyak negara untuk melawan pandemi COVID-19. WHO ikut terlibat melakukan uji vaksin.
WHO memberikan izin melalui prosedur emergency use listing (EUL). WHO memberikan izin ke vaksin COVID-19 setelah ada peninjauan pakar independen dan tim WHO.
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, baru tiga jenis vaksin COVID-19 yang mendapatkan izin WHO. Salah satunya adalah Pfizer/BioNTech yang digunakan oleh Presiden Amerika Serikat hingga Raja Arab Saudi.
Untuk vaksin Sinovac hingga kini belum mendapatkan izin dari WHO.
Berikut tiga vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin WHO:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Vaksin Pfizer/BioNTech
Vaksin Pfizer adalah yang pertama mendapat izin WHO pada 31 Desember 2020. WHO menyatakan manfaat menggunakan vaksin ini lebih tinggi ketimbang risikonya.
Sudah banyak negara yang memilih vaksin Pfizer, mulai dari Amerika Serikat, Norwegia, Israel, Inggris, Spanyol, Yunani, Singapura, Arab Saudi, hingga Jepang.
Advertisement
2. AstraZeneca (Produksi Korsel)
Vaksin selanjutnya yang mendapat izin WHO adalah AstraZeneca yang diproduksi bersama SKBio di Korea Selatan. Izin diumumkan WHO pada Senin 15 Februari 2021.
WHO menyambut positif perkembangan ini karena vaksin AstraZeneca-SKBio bisa didistribusi melalui fasilitas vaksin COVAX setelah mendapat izin darurat.
AstraZeneca adalah salah satu vaksin pilihan di Korsel, namun vaksin ini tak diberikan kepada warga usia 65 ke atas.
3. AstraZeneca (Produksi India)
Ada dua vaksin AstraZeneca yang mendapat izin WHO. Satu lagi diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).
SII merupakan lokasi pembuatan vaksin terbesar di dunia. Menurut Economic Times, SII kini siap mengekspor vaksin COVID-19 hingga ke Kanada.
Advertisement