Soal Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Kemenkes: Itu Langkah Terakhir

Kemenkes mengatakan bahwa edukasi dan persuasi masih menjadi langkah pertama untuk mengajak masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Feb 2021, 11:51 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 11:51 WIB
FOTO: Vaksinasi COVID-19 Massal Digelar di DKI Jakarta
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Poltekkes Kemenkes Jakarta 1, Pondok Labu, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Dinkes DKI Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19 tahap pertama secara massal dan serentak kepada tenaga kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bahwa sanksi merupakan jalan terakhir yang akan diterapkan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam Perpres tersebut memang disebutkan ada beberapa sanksi termasuk penundaan bansos atau pengurusan administrasi.

Nadia juga, menyebutkan, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Wabah, ada beberapa sanksi seperti kurungan satu tahun atau pun enam bulan, serta denda Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Itu tentunya adalah langkah-langkah terakhir," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini dalam konferensi pers virtual terkait vaksinasi COVID-19 pada Senin (15/2/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Edukasi dan Persuasi Masih Langkah Utama

Dokter senior di RSCM mendapat suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac. (Foto: Kemenkes RI)
Dokter senior di RSCM mendapat suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac. (Foto: Kemenkes RI)

Nadia mengatakan, vaksinasi massal COVID-19 bertujuan untuk masyarakat bersama-sama, sebagai Warga Negara Indonesia, untuk bisa keluar dari pandemi COVID-19.

"Jadi vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan pandemi di negara ini. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tetapi kepentingan masyarakat bersama," ujarnya.

Nadia menambahkan, edukasi dan persuasif akan tetap menjadi langkah utama Kemenkes untuk mengajak masyarakat yang masih menolak vaksinasi. Ia mengatakan, keterlibatan tokoh agama dan masyarakat menjadi penting sebagai teladan.

"Jadi memang sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian, kalau betul-betul tidak melaksanakan," kata Nadia.

"Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya, tetapi kemudian dengan dia tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan terkait ini."

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya