Liputan6.com, Beijing - China kembali bermanuver di Laut China Selatan. Kali ini, Partai Komunis China mengizinkan pemakaian senjata untuk menghadang kapal-kapal asing melalui UU Penjaga Pantai (Coast Guard Law).Â
Langkah kontroversial China membuat khawatir banyak negara, mulai dari Filipina sampai Amerika Serikat.Â
Advertisement
Baca Juga
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyatakan pihak AS "prihatin dengan bahasa dalam hukum yang secara jelas mengaitkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata, oleh penjaga pantai China untuk penegakan klaim China."
Pakar maritim juga risau, sebab kapal China dinilai sudah bertindak agresif, bahkan ilegal, tanpa UU Penjaga Pantai.Â
Berikut 8 fakta mengenai UU Penjaga Pantai China yang kontroversial:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Negara ASEAN Rugi
Klaim Laut China Selatan secara sepihak oleh China ditentang habis-habisan negara ASEAN. Pasalnya, klaim China tidak mengikuti aturan interasional terkait batas maritim.
Pakar maritim menilai UU Penjaga Pantai ini bakal merugikan negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina mengingat kekuatan China lebih besar.
"Memakai senjata api dan kekuatan riil melawan pihak lain akan merugikan Vietnam, dan Filipina, dan Malaysia di Laut China Selatan karena ketimpangan kekuatan yang menguntungkan China," ujar Alexander Vuving, profesor di Daniel K. Inouye Asia-Pacific Center for Security Studies di Hawaii, seperti dilansir VOA.
Advertisement
2. Bisa Tenggelamkan Kapal
VOA melaporkan bahwa UU Penjata Pantai China membolehkan memakai "segala cara yang diperlukan" untuk menyetop kapal-kapal asing. Hal itu termasuk menggunakan.
Pakar maritim khawatir UU itu bisa dijadikan alasan oleh China untuk menenggelamkan kapal atau memblokir aktivitas migas.
"Ini akan menjadi satu lagi yang digunakan Penjaga Pantai China saat nanti mereka menenggelamkan sebuah kapal asing," ujar Greg Poling, Direktur Asia Maritime Transparency Initiative-Center for Strategic and International Studies, seperti dilansir ABS-CBN.
3. Reaksi Nelayan
Asosiasi nelayan di Filipina, yakni Pamalakaya, menilai UU Penjaga Pantai adalah tindakan agresif terhadap negara-negara yang berbatasan di Laut China Selatan.
Menurut situs Maritime Executive, UU tersebut membolehkan China memakai deck gun.
Pamalakaya khawatir UU Penjaga Pantai serta patroli China di Laut China Selatan bisa mengancam mata pencaharian nelayan dari negara-negara yang bersengketa.
Advertisement
4. China Bisa Hancurkan Properti Asing
Maritime Executive juga menyebut bahwa UU Penjaga Pantai juga memungkinkan China untuk menghancurkan properti asing di lahan yang diklaim sebagai milik China.
Ini bermasalah sebab China mengklaim 90 persen wilayah Laut China Selatan, termasuk pulau-pulau yang diklaim oleh Filipina.
5. Tidak Punya Niat Baik
Filipina merupakan pihak yang gigih dalam mengecam UU Penjaga Pantai China.
Sebelumnya, hakim pensiunan Mahkamah Agung China, Antonio Caprio, menyebut bahwa aturan Penjaga Pantai China adalah bukti bahwa China tidak punya niat baik.
Pasalnya, saat ini China dan negara-negara ASEAN sedang berdikusi mengenai Code of Conduct di Asia Tenggara.
Advertisement
6. Militer Filipina Siap Lindungi Wilayah
Sebelumnya, Angkatan Bersenjata Filipina menegaskan siap melindungi wilayahnya meski ada aturan baru dari Beijing.
"Kita akan, seperti biasa, tegas memproteksi domain maritim kita tanpa memandang aturan-aturan apa yang mungkin diloloskan negara-negara lain," ujar jubir angkatan laut Filiina, Mayjen Edgard Arevalo, seperti dilaporkan Radio Free Asia.
7. Menjaga Kepentingan Maritim China
Diskusi mengenai aturan Penjaga Pantai China dilakukan pada Januari 2021. Pertemuan dihadiri oleh 160 anggota Standing Komite Kongres Rakyat Nasional China.
Ketua komite Li Zhangsu berkata aturan penjaga pantai itu dipakai untuk menjaga kedaulatan China.
"Hukum Penjaga Partai menyediakan jaminan-jaminan legal untuk secara efektif menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak dan kepentingan maritim nasional," ujar Li Zhangsu seperti dilaporkan Xinhua.
Advertisement
8. Pemerintahan Joe Biden Minta China Menahan Diri
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS mengaku khawatir mengenai UU ini. AS berkata bahwa PBB sudah memtuskan bahwa klaim China di Laut China Selatan tidaklah sah.
Amerika Serikat mengingatkan China tentang kewajibannya berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan, dan untuk menyesuaikan klaim maritimnya dengan Hukum Laut Internasional, sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982.