Liputan6.com, Tel Aviv - Otoritas Palestina dan Liga Arab pada Sabtu (13/3) mengutuk pembukaan kantor diplomatik Republik Ceko di Yerusalem sebagai pelanggaran hukum internasional.
Praha membuka cabang Yerusalem dari kedutaan Israelnya, yang terletak di Tel Aviv, pada Kamis (11/3), demikian dikutip dari laman middleeasteye, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Peresmian dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan 5.000 dosis vaksin Moderna Covid-19 ke Republik Ceko di bawah program "diplomasi vaksin" yang kemudian mendapat pengawasan hukum.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut langkah Praha "terang-terangan membuat kecewa terhadap rakyat Palestina dan telah melanggar hukum internasional," dan mengatakan itu akan merusak prospek perdamaian.
Di Kairo, sekretaris jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Status hukum Yerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan. Yerusalem Timur adalah tanah yang diduduki di bawah hukum Internasional."
Menggarisbawahi bahwa kantor Yerusalem bukanlah kedutaan, Kementerian Luar Negeri Ceko mengatakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan strategis Praha dengan Israel dan meningkatkan layanan bagi warga Ceko di sana.
"Pembentukan kantor tersebut tidak berdampak pada keinginan Republik Ceko untuk lebih mengembangkan hubungan politik dan ekonomi dengan Otoritas Palestina," katanya, menanggapi protes Palestina.
Saksikan Video Berikut Ini:
Status Yerusalem
Status Yerusalem adalah salah satu masalah paling sulit dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Israel mencaplok bagian timur kota dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional dan menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibukotanya.
Babis menggambarkan Israel sebagai "mitra strategis" dan memuji kantor baru itu sebagai "tonggak penting dalam kerja sama".
Hanya dua negara yang memiliki kedutaan penuh di Yerusalem: Amerika Serikat - setelah presiden AS saat itu Donald Trump memutuskan kebijakan AS selama puluhan tahun untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel - dan Guatemala.
Meskipun secara resmi mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, Republik Ceko disebutkan dalam keputusan pra-sidang Pengadilan Kriminal Internasional bulan lalu sebagai salah satu negara yang mendukung argumen Israel bahwa pengadilan tidak boleh menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina.
Babis mengatakan pada Kamis (11/3) bahwa "Republik Ceko tidak menganggap Palestina sebagai sebuah negara, oleh karena itu pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atasnya".
Advertisement