Jangan Unggah Kartu Vaksinasi di Media Sosial, Ini Bahaya yang Mengintai

Dengan mulainya vaksinasi COVID-19, perlu diingat untuk tidah menggungah kartu vaksinasi karena rentan pencurian identitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 07:05 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 07:05 WIB
Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Dokter menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19 usai divaksin di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Vaksinasi Sinovac yang dilakukan secara paralel untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun dilakukan karena mereka rentan tertular virus Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Vaskin COVID-19 adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa lebih baik untuk tidak mengunggah kartu vaksinasi di media sosial karena dengan melakukan hal tersebut, identitas Anda akan lebih rentan untuk dicuri.

Dikutip dari Mental Floss, Selasa (23/3/2021), walaupun tampaknya kartu vaksinasi tidak menyertakan cukup data sensitif untuk menimbulkan risiko, para pencuri identitas dapat mengambil informasi dengan cerdas.

Seena Gressin dari Federal Trade Comission (FTC) mengatakan di blog FTC bahwa pencuri identitas bekerja seperti teka-teki. "Pencurian identitas bekerja seperti teka-teki, yang terdiri dari potongan-potongan informasi pribadi."

"Misalnya, hanya dengan mengetahui tanggal dan tempat lahir Anda, penipu terkadang dapat menebak sebagian besar digit nomor jaminan sosial Anda," jelasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video di Bawah Ini:


Pencuri Identitas Telah Dilaporkan di Inggris

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi kecanduan media sosial. (Foto: unsplash.com)

Walaupun mungkin tidak digunakan untuk menguras rekening bank, para pencuri identitas dapat membuat kartu palsu. Menurut Better Business Bureau, hal tersebut telah dilaporkan di Inggris.

Selain untuk keselamatan identitas, membagikan kartu vaksinasi secara daring juga dapat melanggar hak privasi Anda.

Undang-undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan tahun 1996 (HIPAA) secara federal mengamanatkan bahwa penyedia layanan kesehatan melindungi informasi medis individu. Namun, jika Anda sendiri yang mengunggahnya di publik, peraturan HIPAA mungkin tidak akan berlaku.

"Informasi pada kartu vaksinasi dalam banyak kasus dilindungi oleh informasi kesehatan yang tunduk pada perlindungan HIPAA," Elizabeth Litten, kepala privasi dan petugas kepatuhan HIPAA di Fox Rothschild LLP, mengatakan kepada Healthline.

"Tapi begitu dibagikan oleh individu melalui media sosial, ia tidak lagi menikmati perlindungan itu dan dapat digunakan untuk pencurian identitas medis atau sebagai cara untuk meretas portal pasien."

Jika akun sosial media Anda bersifat pribadi dan semua pengikut dapat terjamin sebagai teman dan anggota keluarga yang terpercaya, mengunggahnya di media sosial mungkin bukan hal yang berisiko.

 

Reporter: Paquita Gadin


Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya