Liputan6.com, Wellington - Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat telah mengesahkan undang-undang yang memberikan hak kepada ibu yang bekerja dan pasangannya, untuk mendapatkan cuti setelah mengalami keguguran.
Keputusan tersebut pun merupakan salah satu ketentuan pertama yang dilakukan di dunia.
Tunjangan yang disahkan oleh parlemen Selandia Baru memberikan karyawan cuti selama tiga hari ketika mengalami keguguran.
Advertisement
Hal ini adalah pilihan agar para ibu tidak harus menggunakan cuti sakit.
Anggota parlemen Selandia Baru, Ginny Andersen mengatakan bahwa kasus keguguran harus diakui dengan cuti berduka, tetapi stigma yang masih melingkupi masalah tersebut membuat banyak orang enggan untuk membahasnya.
"Duka yang datang dengan keguguran bukanlah penyakit; itu adalah kerugian, dan duka tersebut membutuhkan waktu - waktu untuk pulih secara fisik dan waktu untuk pulih secara mental," kata Andersen kepada parlemen, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (25/3/2021).
Saksikan Video Berikut Ini:
Harapan dari Parlemen Selandia Baru
Andersen mengatakan cuti berlaku untuk pasangan yang mengalami keguguran dalam kandungan, serta orang-orang yang berusaha memiliki anak melalui ibu pengganti.
Dia juga menjelaskan bahwa undang-undang tersebut melanjutkan peran parlemen Selandia Baru dalam merintis hak-hak perempuan, terutama hak suara, upah yang setara, dan dekriminalisasi aborsi.
"Saya hanya bisa berharap bahwa meskipun kita mungkin menjadi salah satu yang pertama, kita tidak akan menjadi yang terakhir, dan bahwa negara lain juga akan mulai membuat undang-undang untuk sistem cuti yang penuh kasih dan adil yang mengakui rasa sakit dan kesedihan yang datang dari kasus keguguran, "katanya.
Advertisement