Liputan6.com, Washington D.C - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengatakan bahwa ia telah menandatangani deklarasi untuk mempercepat pengiriman bantuan militer ke Israel senilai USD 4 miliar atau setara Rp66,2 triliun.
Pemerintahan Donald Trump yang mulai menjabat pada tanggal 20 Januari 2025, telah menyetujui hampir USD 12 miliar dalam penjualan militer asing besar-besaran ke Israel, kata Rubio dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Baca Juga
Ia juga mengatakan bahwa AS akan terus menggunakan semua alat yang tersedia untuk memenuhi komitmen lama AS terhadap keamanan Israel, termasuk cara untuk melawan ancaman keamanan.
Advertisement
Rubio mengatakan, ia telah menggunakan wewenang darurat untuk mempercepat pengiriman bantuan militer ke Israel, yang sekarang berada dalam gencatan senjata.
Sementara itu, Pentagon mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri AS juga telah menyetujui potensi penjualan bom, peralatan penghancur, dan persenjataan lainnya senilai hampir USD 3 miliar ke Israel.
Pemerintah memberi tahu Kongres tentang penjualan senjata prospektif tersebut secara darurat, mengabaikan praktik lama yang memberikan ketua dan anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR dan Hubungan Luar Negeri Senat kesempatan untuk meninjau penjualan dan meminta informasi lebih lanjut sebelum membuat pemberitahuan resmi kepada Kongres.
Pengumuman itu menandai kedua kalinya dalam beberapa minggu terakhir bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyatakan keadaan darurat untuk segera menyetujui penjualan senjata ke Israel.
Pemerintah Biden juga menggunakan otoritas darurat untuk menyetujui penjualan senjata ke Israel tanpa tinjauan kongres.