Liputan6.com, Swiss - Untuk memutuskan undang-undang mengenai pernikahan sesama jenis, Swiss akan mengadakan referendum.
Walaupun anggota parlemen sudah mengadopsi undang-undang yang mengakui hal tersebut pada Desember tahun lalu, para penentang hukum telah mengumpulkan tanda tangan yang diperlukan untuk sebuah referendum.
Baca Juga
Dikutip dari euronews, Rabu (28/4/2021), partai terbesar Swiss, SVP populis, telah memperingatkan bahwa mereka akan berupaya agar referendum diberlakukan untung melawan undang-undang tersebut.
Advertisement
Di Swiss, sebagian besar undang-undang dan tindakan lain yang disahkan oleh parlemen mulai berlaku tanpa meminta masyarakat untuk memilih.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Terkumpul Sebanyak 61.000 Tanda Tangan
Walau begitu, referendum dapat terjadi jika warga yang menentang mengumpulkan 50.000 tanda tangan yang sah dalam waktu seratus hari sejak penerbitan resmi undang-undang tersebut.
Menurut Kanselir Federal Swiss, permintaan referendum tentang hal pernikahan sesama jenis terkumpul sebanyak 61.000 tanda tangan yang sah.
Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk pemungutan suara karena Swiss terbiasa memberikan suara tiga atau empat kali setahun tentang berbagai masalah di bawah sistem demokrasi langsung mereka.
RUU pernikahan sesama jenis diaopsi oleh Swiss pada tahun 2020 setelah pertempuran parlemen yang panjang dan dukungan sengit dari partai Liberal Hijau.
Undang-undang baru ini memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan memiliki akses ke donor sperma -- walau tetap tidak diizinkan untuk memiliki anak.
Pada 2020, Pink Cross melakukan sebuah survei yang menunjukkan lebih dari 80% orang Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, memproyeksikan bahwa undang-undang tersebut akan tetap berlaku meskipun ada referendum.
Â
Reporter: Paquita Gadin
Advertisement