Liputan6.com, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi mengatur pengeras suara (external loudspeaker) di luar masjid karena suaranya dianggap bisa mengganggu, baik itu kepada rumah-rumah sekitar, pasien, lansia, hingga anak-anak.
Pegawai masjid lantas diminta untuk membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan dan iqamat saja. Ada ancaman sanksi bila dilanggar, demikian laporan Saudi Gazette, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan. Di dalamnya juga mengatur volume pengeras suara masjid haruslah sepertiga dari volume maksimum.
Argumen dari pemerintah adalah suara imam cukup didengar oleh yang di dalam masjid saja. Suara dari pengeras suara masjid juga dianggap tidak sesuai akidah apabila mengganggu orang-orang sekitar.
Lantas bagaimana pengajian di masjid? Apakah juga tak boleh pakai loudspeaker? Berikut penjelasannya:
Pengajian Juga Tak Boleh Pakai Loudspeaker
Aturan pengeras suara ini juga berlaku bagi pengajian di masjid.
Pemerintah Saudi berargumen bahwa jika ada acara pengajian disiarkan keras-keras dengan loudspeaker, tetapi justru tidak disimak, maka itu malah tidak menghormati Al-Quran.
Selain itu, ulama salafi Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen juga disebut pernah mengimbau agar loudspeaker eksternal dipakai untuk azan dan iqamat saja.
Fatwa serupa juga diberikan oleh Dr. Saleh Al-Fowzan yang merupakan anggota Council of Senior Scholars.
Advertisement