Liputan6.com, Jakarta - Sholat Subuh berjamaah yang biasa dilaksanakan di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, sempat tertunda digelar pada Rabu 9 Juni 2021. Akibat keterlambatan selama 45 menit antara azan dan iqomah itu, dua pejabat senior di Masjid Nabawi dipecat.
Perintah pemecatan itu dijatuhkan oleh Kepala Kepresidenan Umum Dua Masjid Suci, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.Â
Baca Juga
Dua pejabat yang dipecat tersebut yaitu Direktur dan Wakil Direktur Departemen Imam dan Muazin Masjid Nabawi.
Advertisement
"Direktur Departemen Imam dan Muazin telah dipindahkan dari jabatannya,"Â ungkap pengumuman yang diunggah pada akun resmi @haramain.info.
Â
Berlakukan 2 Imam dan 3 Muazin
Syeikh Sudais juga memerintahkan agar diberlakukan mekanisme dua imam dan tiga muazin untuk setiap sholat fardlu. Satu orang bertindak sebagai imam utama dan lainnya sebagai cadangan jika imam utama berhalangan hadir tepat waktu.
"Ke depannya, untuk setiap sholat, akan ada Imam yang ditugaskan dengan imam cadangan dan tiga muazin yang dialokasikan untuk setiap sholat. Satu muazin mengumandangkan azan, satu muazin menyerukan iqomah dan muazin cadangan."
Pengumuman senada juga diunggah akun Facebook @Haramain Sharifain. Akun lain dari Pengelola Dua Masjid Suci tersebut mengunggah foto Syeikh Sudais bersama keputusan pemecatan tersebut.
Advertisement