TKA dan Investor Asing Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4

Meski PPKM level 4, investor asing dan TKA masih bisa masuk Indonesia.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Agu 2021, 23:40 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 18:52 WIB
FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyampaikan bahwa TKA maupun investor asing boleh masuk Indonesia selama PPKM level 4. Ini berarti aturan kedatangan warga asing tak jauh berbeda dari sebelumnya meski ada perubahan nama dan level kebijakan.

Pada Desember 2020, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi sempat mengumumkan WNA dilarang masuk kecuali kunjungan resmi. Akan tetapi, WNA seperti investor atau pekerja ternyata bisa masuk apabila memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hal serupa terjadi di PPKM Level 4. Melalui Instagram, Dirjen Imigrasi berkata para WNA yang punya KITAS dan KITAP boleh masuk. 

"Terdapat 5 kategori orang asing yang masuk dalam pengecualian atas pelarangan tersebut," jelas Dirjen Imigrasi, Senin (9/8/2021).

Berikut daftarnya:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar WNA yang Boleh Masuk RI:

FOTO: Target Vaksinasi COVID-19 DKI Jakarta
Petugas Puskemas Kampung Melayu mendata warga Kebon Pala saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Jakarta, Jumat (18/6/2021). DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta jemput bola dengan melibatkan jajaran pemerintahan terkecil untuk memperluas cakupan vaksinasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik

Untuk orang asing yang melaksanakan tugas diplomatik atau tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.

2. Pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik

Untuk orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas atau visa diplomatik.

3. Pemegang KITAS dan KITAP

Ini untuk penyatuan keluarga, tenaga kerja asing (TKA), serta investor.

4. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

5. Orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan. Harus mendapat rekomendasi dari kementrian/lembaga terkait.

Semua orang asing yang datang harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara penuh, tes PCR negatif, dan karantina.

Infografis COVID-19:

Infografis 3 Hormon Bahagia Jaga Imunitas Tubuh dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Hormon Bahagia Jaga Imunitas Tubuh dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya