Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyampaikan bahwa TKA maupun investor asing boleh masuk Indonesia selama PPKM level 4. Ini berarti aturan kedatangan warga asing tak jauh berbeda dari sebelumnya meski ada perubahan nama dan level kebijakan.
Baca Juga
Advertisement
Pada Desember 2020, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi sempat mengumumkan WNA dilarang masuk kecuali kunjungan resmi. Akan tetapi, WNA seperti investor atau pekerja ternyata bisa masuk apabila memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Hal serupa terjadi di PPKM Level 4. Melalui Instagram, Dirjen Imigrasi berkata para WNA yang punya KITAS dan KITAP boleh masuk.
"Terdapat 5 kategori orang asing yang masuk dalam pengecualian atas pelarangan tersebut," jelas Dirjen Imigrasi, Senin (9/8/2021).
Berikut daftarnya:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar WNA yang Boleh Masuk RI:
1. Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik
Untuk orang asing yang melaksanakan tugas diplomatik atau tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
2. Pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik
Untuk orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas atau visa diplomatik.
3. Pemegang KITAS dan KITAP
Ini untuk penyatuan keluarga, tenaga kerja asing (TKA), serta investor.
4. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
5. Orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan. Harus mendapat rekomendasi dari kementrian/lembaga terkait.
Semua orang asing yang datang harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara penuh, tes PCR negatif, dan karantina.
Advertisement