Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Naik Pesawat Domestik di Arab Saudi

Warga yang ingin naik pesawat di Arab Saudi harus disuntik dua dosis vaksin COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 26 Agu 2021, 20:28 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 20:25 WIB
Warga Saudi Bebas Bepergian ke Luar Negeri
Penumpang memasuki Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Senin (177/5/2021). Warga Saudi yang telah menerima vaksinasi Covid-19 diizinkan bepergian ke luar negeri untuk pertama kalinya sejak Maret 2020 menyusul dicabutnya larangan perjalanan. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Riyadh - Maskapai-maskapai Arab Saudi mengumumkan bahwa vaksinasi COVID-19 dua dosis akan menjadi syarat wajib bagi penerbangan domestik. Namun, anak-anak dikecualikan dari aturan itu.

Dilaporkan Saudi Gazette, Kamis (26/5/2021), aturan baru tersebut akan berlaku mulai 1 September 2021.

Orang-orang yang dikecualikan adalah anak-anak 12 tahun ke bawah, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Selain vaksinasi, penumpang tetap harus mengikuti protokol-protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Berdasarkan data terkini pemerintah Saudi, ada 35,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang disalurkan kepada warga setempat. Sebanyak 13,5 juta orang sudah mendapat dua dosis.

Total kasus virus corona di Arab Saudi sejumlah 543 ribu dan 4.141 kasus masih aktif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Indonesia Sudah Pakai Pfizer dan Moderna

Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan
Vaksinator menunjukkan botol vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Vaksinasi booster tersebut dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada tenaga kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nug

Arab Saudi memakai vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, serta Johnson & Johnson. Indonesia kini juga memakai Pfizer dan Moderna. 

Namun, vaksin Pfizer butuh penyimpanan dingin yang khusus. Kementerian Kesehatan kini sedang melakukan pengadaan. 

Tempat penyimpanan khusus tersebut berupa 55 unit Ultra Cold Chain (UCC) untuk menyimpan vaksin COVID-19 berteknologi mRNA, seperti vaksin Pfizer.

Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, tempat penyimpanan khusus untuk vaksin Pfizer yang tahan sampai -80 derajat Celsius dibeli melalui UNICEF.

"Jadi, kami membeli langsung lewat mereka. Harganya bisa jauh lebih murah dan ketersediaannya lebih cepat," kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Selanjutnya, UCC yang sudah dibeli akan disebar ke 34 provinsi di Indonesia, khususnya di ibu kota provinsi.

Infografis COVID-19:

Infografis Beda Bahaya Covid-19 Varian Delta dengan Delta Plus
Infografis Beda Bahaya Covid-19 Varian Delta dengan Delta Plus (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya