Eks PM Australia Tony Abbott Didenda Rp 5,2 Juta lantaran Tak Pakai Masker

Mantan Perdana Menteri Australia Tony Abbott didenda AUS$ 500 atau setara Rp 5,2 juta.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Sep 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 16:31 WIB
Tony Abbott, PM of Australia
Tony Abbott, PM of Australia

Liputan6.com, Sydney - Polisi negara bagian New South Wales telah mendenda mantan Perdana Menteri Australia  Tony Abbott AUS$ 500 atau setara Rp 5,2 juta.

Hal itu dilakukan setelah seorang anggota masyarakat memotretnya tidak menggunakan masker saat berada di pinggiran Kota Sydney, Australia.

Polisi NSW mengatakan, "pria itu tidak mengenakan masker saat di depan umum di Fairy Bower, Manly Beach" pada pagi Rabu, 8 September 2021.

Tony Abbott mengatakan dia yakin telah bertindak sesuai hukum, tetapi dia tidak akan menentang denda, demikian dikutip dari laman 9News.com.au, Senin (13/9/2021).

"Saya percaya bahwa saya baik-baik saja menjalani hukum, ditafsirkan secara wajar," kata Abbott.

"Tapi saya tidak akan menentang denda karena saya tidak ingin membuang waktu polisi lebih jauh."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons Menteri Kesehatan

FOTO: Sydney Lockdown Antisipasi Penyebaran COVID-19 Varian Delta
Warga berjalan dekat Gedung Opera di Sydney, Australia, Sabtu (26/6/2021). Pihak berwenang melakukan lockdown beberapa area pusat kota terbesar di Australia untuk menantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 varian Delta yang sangat menular. (Saeed KHAN/AFP)

Menteri Kesehatan New South Wales Brad Hazzard diminta untuk mengomentari insiden tersebut pada konferensi pers virus corona hari ini.

"Saya tidak akan berbicara tentang kasus individu," kata Hazzard.

"Tidak masalah siapa Anda, apa pun yang Anda miliki dalam hidup, ada perintah, tidak ada yang suka menjalankan perintah ini, tetapi itu untuk menjaga semua orang tetap aman."

"Saya berharap orang-orang akan mematuhi perintah," ujarnya menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya