Liputan6.com, Tokyo - Masa darurat (state of emergency) COVID-19 di Jepang akan berakhir pada per Kamis 30 September 2021. Pelonggaran "PPKM" ala Jepang ini akan berlaku di seluruh Jepang.
Tokyo masuk masa darurat sejak 12 Juli 2021, sepekan sebelum Olimpiade Musim Panas. Sementara, beberapa daerah lainnya masuk daftar setengah darurat (quasi-state of emergency).
Baca Juga
Dilaporkan Kyodo, Selasa (28/9/2021), ini akan menjadi pertama kalinya tak ada wilayah Jepang yang masuk masa darurat.
Advertisement
"Angka kasus-kasus baru virus dan pasien Virus Corona COVID-19 dengan gejala parah telah turun secara drastis," ujar Perdana Menteri Yoshihide Suga di DPR.
Pencabutan masa darurat pada Kamis besok sudah sesuai dengan rencana sebelumnya. Pelonggaran aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
PM Suga berkata akan terus menunjang vaksinasi dan layanan kesehatan serta beragam kebijakan lainnya agar Jepang bisa kembali kepada kehidupan normal.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, ada total 1,69 juta kasus Virus Corona COVID-19 di Jepang. Ada 223 ribu kasus dalam 28 hari terakhir.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PM Ucapkan Terima Kasih
Perdana Menteri Suga mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat sehingga masa darurat bisa dicabut.
"Terima kasih atas kerja sama banyak orang, sehingga saya bisa mencabut masa darurat selama masa pemerintahan saya," ujar PM Suga.
Jepang akan melaksanakan pemilu pada November 2021. PM Suga hanya menjabat sebentar karena sejatinya ia melanjutkan jabatan Shinzo Abe saja.
Meski demikian, kini Jepang menghadapi ancaman gelombang baru COVID-19 di musim dingin.
Kementerian Kesehatan saat ini sedang berusaha menambah fasilitas sementara untuk pasien COVID-19, serta menambah personel medis.
Update: revisi pencabutan PPKM, Kamis 30 September 2021
Advertisement