Setel Musik Terlalu Keras, Perempuan di Australia Ditangkap Polisi

Perempuan di Australia ini ditangkap karena telah melanggar undang-undang 'Environment Protection'.

diperbarui 15 Des 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

, Adelaide - Hati-hati jika Anda suka menyetel musik terlalu keras. Sanksi pidana mengintai jika tinggal di Australia.

Adalah seorang perempuan di Adelaide, ibu kota Australia Selatan yang ditangkap karena menyetel musik terlalu keras di pagi hari pada Rabu 15 Desember 2021.

Polisi dipanggil ke sebuah rumah di kawasan Huntfield pada pukul 04:45 pagi waktu setempat, setelah mendapat sejumlah laporan dari tetangga yang merasa sudah tidak tahan lagi dengan suara musik yang keras.

Kate Dawson dari kepolisian Australia Selatan mengatakan saat polisi mendatangi rumah perempuan itu, suara musik masih menggelegar, kemudian mereka mencoba mengetuk pintu.

"Ketika perempuan berusia 36 tahun keluar, kami menangkapnya dan mematikan musik," ujar Kate Dawson seperti dikutip dari ABC Australia, Rabu (15/12/2021). 

"Ini jadi peringatan bagi masyarakat untuk mempertimbangkan orang lain yang tinggal di sekitar mereka," ujar Kate.

"Bukannya kita melarang menyetel musik untuk dinikmati, tapi milikilah rasa kesopanan dengan tetangga sekitar dan jangan menyetel terlalu keras di waktu subuh," ujarnya.

Perempuan itu ditangkap karena telah melanggar undang-undang 'Environment Protection', sementara stereo dan perlengkapan musik ikut disita polisi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kokok Ayam Berujung Denda Rp 2,8 Juta

Ilustrasi ayam, hewan ovipar
Ilustrasi ayam, hewan ovipar. (Photo by James Wainscoat on Unsplash)

Perihal kebisingan berujung sanksi juga pernah terjadi di Italia. Bedanya bukan penangkapan namun denda.

Seorang pria berusia 83 tahun didenda sebesar US$ 194,77 atau setara dengan Rp 2,8 juta lantaran ayam jantan miliknya berkokok tak henti-henti di pagi hari.

Kakek yang tinggal di Castiraga Vidardo, Italia itu bernama Angelo Boletti. Ia sempat bingung dengan aturan denda itu.

"Saya tidak bisa berkata-kata," kata Boletti dalam wawancara dengan publikasi.

Dia menjelaskan bahwa ayam jantan bernama Carlino itu sempat tinggal di kebun. Namun, lantaran dikomplain oleh tetangga, ayam itu ia beri pada seorang temannya.

Ayam jantan itu sudah pindah rumah selama 10 tahun. Namun, belum lama ini temannya itu pergi berlibur selama 20 hari.

Lantaran tak ada yang bisa menjaga Carlino, Boletti kembali membawa ayamnya ke rumah.

Seorang polisi dikirim untuk mengawasi rumah Boletti, setelah tetangga mengajukan keluhan tentang kembalinya ayam jantan tersebut.

Suara ayam jantan itu terdengar sekitar pukul 04.30 pagi waktu setempat. Denda hampir Rp 3 juta itu dikeluarkan berdasarkan aturan lokal yang menyatakan bahwa hewan peliharaan termasuk ayam harus berada setidaknya 32,8 kaki dari rumah tetangga.

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya