23 Desember 2021: Belanda Tembus 3 Juta, Total 277,1 Juta Kasus COVID-19 di Dunia

Update COVID-19 per 23 Desember 2021.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Des 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 12:30 WIB
Belanda Lockdown Lagi Gara-gara Omicron
Kerumunan orang memadati jalan pada Sabtu terakhir sebelum Natal di Amsterdam, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah Belanda akan melakukan penguncian ketat atau lockdown selama periode Natal dan Tahun Baru untuk mencoba menahan varian covid-19 Omicron yang sangat menular. (AP Photo/Peter Dejong)

Liputan6.com, Amsterdam - Kasus COVID-19 di seluruh dunia mencapai 277,1 juta kasus. Ada 17,4 juta kasus baru dalam 28 hari terakhir berdasarkan data Johns Hopkins University, Kamis (23/12/2021).

Belanda mencatat total 3 juta kasus baru. Selama 28 hari terakhir, ada 585 ribu kasus positif virus corona baru.

Berikut lima negara dengan kasus COVID-19 tertinggi:

1. Amerika Serikat: 3,3 juta kasus baru

2. Inggris: 1,62 juta

3. Jerman: 1,3 juta

4. Prancis: 1,2 juta

5. Rusia: 851 ribu

Kasus di Turki juga tinggi, yakni 9,2 juta. Ada 585 ribu kasus baru selama 28 hari terakhir.

Di Asia Tenggara, kasus tertinggi masih tercatat di Vietnam. Ada 427 baru selama 28 hari terakhir dengan total 1,5 juta kasus.

Total kematian di dunia ada 5,3 juta. Namun, angka kematian mingguan terpantau tidak meningkat, walau kasus positif naik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Indonesia Waspada Klaster Nataru

FOTO: Cegah Penyebaran COVID-19, Jalan Pasar Baru Ditutup Selama Malam Tahun Baru
Pengendara sepeda motor mencari jalan lain saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 18 poin instruksi untuk jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 tentang Direktif Kapolri terkait dengan aturan kegiatan Nataru yang mana mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021). 

Ahmad menyampaikan, pedoman Kapolri dalam Surat Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama Nataru.

Berikut 18 poin perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram:

1. Dalam kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing;

2. Perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik;

3. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik;

4. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Perkuat PPKM di tingkat RT RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik;

6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik;

7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan;

8. Sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru kecuali mendesak;

9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan Pos PAM dan Pos Pelayanan dengan memasang barcode Pedulilindungi;

10. Aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru;

Pos Gerai Vaksin

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Petugas medis menunggu pasien tanpa gejala Covid-19 di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pegawai hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 ini telah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan;

12. Menempatkan Pos Gerai Vaksin di lokasi fasilitas publik;

13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing;

14. Koordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19;

15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;

16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total; dan

18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.

Infografis COVID-19:

Infografis 5 Cara Penanganan Dini KIPI pada Anak Pasca-Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Cara Penanganan Dini KIPI pada Anak Pasca-Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya