Laporan DFW: Pencurian Ikan Indonesia oleh Kapal Ikan Asing Marak, 75 Berhasil Ditangkap

75 kapal ikan asing ditangkap oleh otoritas keamanan laut Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 12 Jan 2022, 17:35 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 17:35 WIB
Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran dan kejahatan penangkapan ikan ilegal, tidak terlapor dan tidak diatur oleh kapal ikan asing masih marak terjadi di laut Indonesia sepanjang tahun 2021. Mayoritas kegiatan ilegal tersebut terjadi di laut Natuna oleh kapal ikan Vietnam.

Selain menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing, kapal ikan dan nelayan Indonesia juga kerap melakukan pelanggaran dengan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut negara tetangga.

Sejauh ini pemerintah Indonesia mempunyai keterbatasan anggaran dan sarana dan prasaranan dalam penanganaan praktik perikanan ilegal, demikian disebutkan dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari DFW Indonesia, Rabu (12/1/2022).

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa pihaknya mencatat otoritas penjaga laut Indonesia yang terdiri dari PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan laut, Badan Keamana Laut dan Polisi Air dan Udara sepanjang tahun 2021 melakukan penangkapan 75 kapal ikan asing yang melakukan kegiatan perikanan ilegal di laut Indonesia.

"75 kapal ikan asing ditangkap oleh otoritas keamanan laut Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu" kata Abdi.

Kapal ikan asing tersebut terdiri dari kapal berbendera Vietnam 39 kapal, Malaysia 27 kapal, Filipina 6 kapal, Taiwan 1 kapal dan kapal tanpa bendera 2 kapal.

Jumlah kapal yang melakukan pelanggaran kemungkinan bisa lebih banyak karena terdapat beberapa kapal yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap.

"50,6% lokasi penangkapan kapal pencuri ikan tersebut terjadi di laut Natuna dan dilakukan oleh kapal ikan berbendera Vietnam" kata Abdi.

Kurang lebih 400 orang ABK kapal ikan asing ikut terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal. Mereka merupakan warga negara Vietnam, Filipina, Malaysia, Myanmar, Taiwan dan Indonesia.

"Ironisnya 18 orang ABK kapal pencuri ikan tersebut adalah warga negara Indonesia karena ikut bekerja diatas kapal" kata Abdi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peningkatan Patroli

Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor perikanan naik 7,21 persen dibanding periode yang sama tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pihaknya menganalisis bahwa banyaknya kapal ikan asing yang melakukan praktik perikanan ilegal di laut Indonesia disebabkan postur dan kapasitas pengawasan perikanan yang dimiliki Indonesia belum berubah.

"Hari layar kapal pengawas perikanan tahun lalu hanya 100 hari per tahun sehingga tidak mampu merespon banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh nelayaln lokal atas maraknya kapal asing di Natuna" kata Abdi. Menjelang akhir tahun 2021, kapal pengawasan milik KKP sudah tidak melakukan patroli karena kehabisan bahan bakar minyak.

"Ini ironi bagi negara maritim dan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia yang makin jauh karena kita tidak mampu menjaga wilayah laut dari pencurian ikan oleh kapal asing karena anggaran pengawasan yang terbatas" kata Abdi.

Dirinya mengusulkan agar biaya operasional dan hari layar kapal pengawas KKP bisa ditingkatkan dari 100 hari per tahun.

"Sistim radar sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan kapal ikan ilegal yang memasuki perairan Indonesia, namun kemampuan intercept terbatas jika kemampuan operasi hanya 100 hari" kata Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Muhamad Arifudin mengatakan bahwa selain menjadi lokasi perikanan ilegal oleh kapal asing, nelayan dan kapal ikan Indonesia terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal wilayah negara tetangga. "84 orang nelayan dan ABK Indonesia tertangkap dan ditahan otoritas Malaysia, Papua Nugini dan Australia sepanjang tahun 2021 " kata Arif.

Mereka ditahan karena melakukan pelanggaran dengan melakukan aktvitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah laut negara tersebut.

"50% ditangkap otoritas Malaysia dan rata-rata sudah menjalani proses hukum sehingga berhasil dipulangkan oleh pemerintah Indonesia" kata Arif.

Dirinya meminta pemerintah Indonesia menyusun program strategis yang sifatnya lintas sektor untuk mengatasi praktik ilegal fishing di Indonesia.

"Ancaman pelanggaran dan kejahatan ini bisa datang dari eksternal dan internal sehingga butuh keterpaduan lintas sektor untuk menangani" kata Arif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya