Pemerintah India Bantah Larang Hijab di Sekolah, Hanya Tak Boleh Dipakai di Kelas

Pemda India di Karnataka beralasan tidak ada larangan memakai hijab di kelas tidak melanggar konstitusi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Feb 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 19:10 WIB
FOTO: Aksi Dukungan untuk Muslimah India Terkait Larangan Hijab
Aksi damai untuk mendukung muslimah India di depan Kedutaan Besar India, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Aksi ini merupakan dukungan dan pembelaan kepada pelajar dan mahasiswa muslim di India terkait pelarangan menggunakan hijab dan persekusi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Karnataka - Pemerintah Karnataka, India, mengklaim tidak ada larangan berbasis agama terkait masalah hijab. Sejumlah sekolah di Karnataka sedang menghadapi gugatan hukum akibat larangan hijab tersebut.

Menurut advocate general (jaksa agung) dari pemerintah Karnataka, Prabhuling Navadgi, tak ada larangan memakai hijab, tetapi ada pembatasan di kelas dan jam belajar. Ia menyebut ada aturan untuk hal tersebut.

"Kita punya hukum dalam bentuk Karnataka Educational Institution," ujarnya seperti dikutip The Hindustan Times, Rabu (23/2/2022). "Aturan 11. Aturan ini menerapkan pembatasan yang berasalan dalam pemakaian penutup kepala tertentu."

Navadgi turut berkata pemakaian hijab tidak boleh dibuat wajib, sebab itu melanggar konstitusi, melainkan diserahkan kepada pihak perempuan yang ingin memakai atau tidak.

Ia juga berkata, mengingat institusi pendidikan terkait adalah institusi swasta, sehingga pemerintah menyerahkannya ke lembaga tersebut.

Peristiwa di Karnataka ini memicu protes-protes di India karena diduga diskriminatif. Kedutaan Besar India juga telah disambangi sejumlah aktivis untuk mengkritik aturan larangan hijab tersebut dan rencananya akan didemo oleh alumni 212.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alumni 212 Siap Demo

Siswi Berhijab Dilarang Masuk Sekolah di India
Sejumlah siswi berjalan di luar kampus mereka di Udupi, India (7/2/2022). Sejumlah sekolah di negara bagian Karnataka di India melarang para siswi memakai hijab di dalam kelas. Kasus itu menjadi sorotan di India dan para siswi berdemo di depan sekolah. (AP Photo)

Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) India, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 25 Februari 2022. Demonstrasi ini ditujukan untuk menunjukan solidaritas terhadap aksi diskriminatif yang diterima muslim di India.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin. Novel membenarkan hal itu dengan mengirim poster seruan aksi pada Jumat mendatang. 

Ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan pada aksi mendatang, yakni PA 212 meminta menghapus pelarangan hijab di India.

Novel juga meminta Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dan mengusir utusan India dari Tanah Air, bila India tidak menghentikan pelarangan hijab dan diskriminasi umat Islam di sana.

"Meminta kepada Pemerintah Indonesia agar proaktif terhadap pembelaan terhadap umat Islam di India. Usir seluruh warga India di Indonesia yang proterhadap pembantaian dan pelarangan jilbab di India," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Novel juga meminta masyarakat memboikot produk India. "Menyerukan juga kepada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melindungi warga muslim India di Indonesia serta produk muslim India dan keturunan India muslim," serunya.

Aksi akan dilakukan pascasalat Jumat. "Salat Jumat di sekitar Kedubes India," imbau tulisan dalam poster tersebut.

Poster itu juga berisi ajakan untuk mengikuti aksi di depan Kedubes India.


Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya