Liputan6.com, Jakarta - Indonesia turut mendukung resolusi PBB untuk mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Sebanyak 141 negara memberikan dukungan.Â
Inti dari resolusi PBB itu adalah agar Rusia angkat kaki dari Ukraina, berhenti merebut daerah separatis, serta menghargai Piagam PBB.Â
Advertisement
Baca Juga
Rusia juga diminta memperhatikan keadaan warga Ukraina yang mereka gempur.Â
Berikut 7 poin penting di Resolusi PBB yang menuntut agar Rusia berhenti menyerang Ukraina, dikutip dari situs Uni Eropa, Jumat (4/3/2022).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Kecaman Keras
"Mengecam (deplore) dengan istilah terkuat terhadap agresi dari Federasi Rusia melawan Ukraina," tulis resolusi itu.
"Mengutuk (condemn) deklarasi 24 Februari 2022 oleh Federasi Rusia terkait 'operasi militer khusus' di Ukraina."
Resolusi itu juga meminta Rusia mengikuti Piagam PBB pasal 2 yang melarang negara anggota melanggar integritas wilayah negara lain dengan memakai kekuatan pasukan.
Advertisement
2. Wilayah Separatis
"Menuntut Federai Rusia agar secepatnya dan tanpa syarat mencabut keputusan terkait status beberapa area Ukraina di Donetsk dan Luhansk."
"Juga menuntut bahwa Federasi Rusia secepatnya, secara menyeluruh, dan tanpa syarat, menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina di dalam batas-batas yang diakui secara internasional."
Sebelum invasi 2022 dimulai, Presiden Vladimir Putin mengakui wilayah separatis Donetsk dan Luhansk. Pada 2014, Rusia juga secara unilateral mencaplok Semenanjung Krimea.
3. Setop Menyerang
"Menuntut bahwa Federasi Rusia secepatnya berhenti menggunakan kekuatan terhadap Ukraina dan menyetop segara ancaman di luar hukum atau menggunakan kekuatan terhadap Negara Anggota."
"Mengekpresikan kekhawatiran besar pada laporan-laporan serangan pada fasilitas-fasilitas sipil seperti tempat tinggal, sekolah, dan rumah sakit, dan korban sipil, seperti wanita, orang lansia, orang-orang dengan disabilitas, dan anak-anak."
Advertisement
4. Tak Akan Diakui
PBB menegaskan tidak akan mengakui wilayah-wilayah yang direbut dengan kekuatan militer.Â
"Menegaskan bahwa tidak ada akuisisi wilayah yang berasal dari ancaman atau penggunaan kekuatan akan diakui sebagai legal."
5. Piagam PBB
"Menegaskan kembali kepentingan unggul dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mempromosikan aturan hukum di antara negara-negara."Â
"Mengingatkan tanggung jawab semua Negara di bawah Pasal 2 dari Piagam untuk menahan diri pada hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan melawan integritas wilayah atau independensi politik dari Negara manapun, atau dengan cara lain yang tak konsisten dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menyelesaikan pertikaian internasional dengan cara-cara damai."
Advertisement
6. Dampak Pangan
"Mengekspresikan kekhawatiran juga tentang potensi dampak konflik dari meningkatnya keresahan pangan secara global, sebagaimana Ukraina dan wilayah tersebut adalah salah satu area terpenting di dunia untuk ekspor gandum dan pertanian."Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah berkata waspada harga-harga akan naik akibat konflik Ukraina. Presiden Korea Selatan Moon Jae-in juga lebih dulu mengingatkan dampak konflik itu kepada ekonomi kawasan.
7. Nuklir
"Mengutuk keputusan Federasi Rusia untuk menambah kesiapan dari pasukan nuklir mereka."
Sebelumnya, Presiden Vladimir Putin telah meminta pasukan nuklir bersiaga. Akan tetapi, Menteri Luar Negeri Sergey Lavrov membantah Rusia ingin pakai nuklir di Perang Dunia III.
Advertisement