Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyurati Raja Salman bin Abdulaziz sebelum eksekusi mati dua WNI yang terjerat kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam kasus ini. Ada dua yang dilakukan yaitu litigasi dan non-litigasi.
Advertisement
Baca Juga
"Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi telah melakukan pendampingan. Baik sifatnya litigasi maupun non-litigasi di berbagai tingkatan," ujar Judha Nugraha dalam press briefing secara online, Kamis (17/3/2022)
"Untuk memastikan, terpenuhnya hak-hak Agus dan Nawali selama persidangan dan melakukan upaya untuk meringgankan hukuman."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya Diplomasi
Judha Nugraha menyebut, langkah-langkah tersebut pertama langkah hukum dan kekonsuleran antara lain mendampingi proses investigasi di kepolisian empat kali, mendampingi persidangan 10 kali, menunjuk dua pengacara, melakukan penelusuran pada aparat hukum 14 kali, menyampaikan memori banding dua kali, penyampaian peninjauan kembali satu kali, dan kemudian kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.
"Selain langkah litigasi, kita juga mengupayakan langkah luar biasa, yaitu diplomasi. Mengirimkan nota diplomatik kepada Arab Saudi lebih dari sembilan kali, mengirimkan surat pribadi kepada menteri dalam negeri, kehakiman dan putra mahkota sebanyak 2 kali. Lalu kemudian Menlu RI menyampaikan surat pada Menlu Arab Saudi satu kali dan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat pribadi kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali."
"Sampai jelang terakhir saat eksekusi tadi pagi, semua jalur komunikasi tingkat tinggi sudah kita jalankan guna mendapatkan keringanan hukuman."
Segala langkah telah dijalankan secara maksimal, kata Judha Nugraha.
Advertisement