Keluarga Aung San Suu Kyi Ajukan Pengaduan ke PBB Atas Penahanannya di Myanmar

Aung San Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau di Yangon, kota terbesar di Myanmar.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 27 Mei 2022, 07:01 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 07:01 WIB
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Selasa 19 September 2017 akhirnya bicara ke dunia soal krisis di Rakhine yang memicu eksodus massal warga Rohingya ke Bangladesh
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Selasa 19 September 2017 akhirnya bicara ke dunia soal krisis di Rakhine yang memicu eksodus massal warga Rohingya ke Bangladesh (AP Photo/Aung Shine Oo)

Liputan6.com, Yangon - Kerabat pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi pada Rabu (25 Mei) mengajukan pengaduan di hadapan pengawas PBB terhadap penahanannya menyusul kudeta militer tahun lalu, kata pengacara mereka.

Sejak kudeta menggulingkan pemerintahnya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan militer Myanmar dan menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.

Menggambarkan situasi sebagai "penculikan yudisial", pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengatakan, mereka telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya dengan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.

"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP.

"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan, dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima.

"Ini adalah kemunduran yang tragis bagi Myanmar. Melalui sosok Aung San Suu Kyi, seluruh rakyat Burma dibungkam, dan aspirasi demokrasinya dihancurkan."

Setelah menghadapi serangkaian "tuduhan lelucon", Aung San Suu Kyi sejauh ini telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara, tetapi menghadapi prospek lebih dari 100 tahun lagi atas 17 dakwaan berbeda, kata para pengacara.

Di bawah rezim junta sebelumnya, Aung San Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau di Yangon, kota terbesar di Myanmar.

Hari ini, dia dikurung di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan para pengacara.

"Adakah yang bisa membayangkan apa arti penahanan ini bagi seorang wanita nyaris berusia 77 tahun, yang telah menghabiskan 15 tahun hidupnya dirampas kebebasannya?" Zimeray dan Finelle bertanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Junta Myanmar Beri 5 Dakwaan Korupsi pada Pemimpin yang Dikudeta Aung San Suu Kyi

Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung dan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi
Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (kiri) dan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi (kanan) berjabat tangan setelah pertemuan mereka, 2 Desember 2015. (Foto: AFP/Phyo Hein Kyaw)

Junta militer Myanmar telah mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin Aung San Suu Kyi yang dikudeta. Dakwaan itu sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter, kata seorang pejabat.

Aung San Suu Kyi, yang ditahan sejak kudeta militer Februari lalu, sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya. Masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (15/1/2022).

Suu Kyi sebelumnya menghadapi tuduhan lain dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.

Para pendukung dan kelompok hak asasi manusianya mengatakan kasus-kasus terhadapnya dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan pengambilalihannya dan mencegahnya kembali ke politik.

Junta militer Myanmar telah menolak kritik tersebut.

"Tidak ada yang di atas hukum. Saya hanya ingin mengatakan bahwa dia akan dinilai sesuai dengan hukum," kata juru bicara pemerintah Mayor Jenderal Zaw Min Tun ketika ditanya tentang masalah ini pada konferensi pers pada hari Jumat.

Perebutan kekuasaan militer mencegah Aung San Suu Kyi dan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memulai masa jabatan lima tahun kedua yang berkuasa.

 

Sekilas Kudeta Myanmar

Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi (AFP)

Tentara mengatakan pihaknya bertindak karena kecurangan yang meluas dalam pemilihan umum November 2020, tetapi kelompok-kelompok pengawas jajak pendapat independen telah mempertahankan ada sedikit bukti itu.

Pengambilalihan itu disambut dengan protes rakyat yang meluas, dan Myanmar sekarang bergolak oleh perlawanan bersenjata yang mematikan terhadap pemerintahan militer.

Menurut asosiasi pengawas hak asasi Myanmar untuk Tahanan Politik, setidaknya ada 1.469 orang tewas dan lebih dari 11.500 ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu.

Lima tuduhan baru melibatkan penyewaan, pembelian dan pemeliharaan helikopter, kata seorang pejabat hukum yang akrab dengan kasus yang berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk merilis informasi.

UU Anti-Korupsi

Media pemerintah telah mengumumkan pada bulan Desember bahwa Suu Kyi dan Win Myint,yang merupakan presiden di pemerintahannya, akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi sehubungan dengan menyewa helikopter.

Tuduhan korupsi lainnya yang dituntut Suu Kyi melibatkan dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan transaksi real estat.

Dia juga diadili atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang membawa hukuman maksimum 14 tahun.

Pemerintah militer mengatakan dia dan rekan-rekannya juga akan diadili atas dugaan kecurangan pemilu.

Vonis Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Picu Amarah Global

Aksi Mogok Senyap di Myanmar
Kendaraan melintas di jalan kosong di pusat kota Yangon, Myanmar, Jumat (10/12/2021). Aktivis anti-kudeta meminta orang-orang untuk tinggal di rumah dan menutup bisnis untuk memprotes pengambilalihan militer Myanmar yang menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. (AP Photo)

Junta Myanmar pada hari Senin (06/12) mengatakan hukuman penjara pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dikurangi menjadi dua tahun yang awalnya empat tahun. Ia dijatuhi hukuman atas dakwaan hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan pandemi, media pemerintah melaporkan.

Mantan Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman dengan tuduhan yang sama, dan sekarang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Demikian seperti dikutip dari laman DW Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Junta awalnya memvonis Aung San Suu Kyi dan Win hukuman empat tahun penjara, tetapi kemudian mengumumkan pengurangan hukuman. Media pemerintah menyebutnya sebagai pengampunan parsial dari pimpinan junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang," kata juru bicara junta Myanmar Zaw Min Tun, Senin (06/12).

Ini adalah keputusan pertama sejak penggulingan dan penangkapan Suu Kyi menyusul kudeta militer pada 1 Februari. Suu Kyi juga menghadapi beberapa dakwaan lain yang bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah dalam semua dakwaan.

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya