Wujudkan Visi Saudi 2030, Putra Mahkota MBS Bangun Real Estat di Timur Masjid Nabawi

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Al Saud Rabu (25/8) mengumumkan rencana pengembangan proyek real estat di timur Masjid Nabawi di kota Madinah.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 25 Agu 2022, 14:27 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 14:03 WIB
Foto: Termasuk Newcastle United, 5 Klub Eropa yang Dimiliki oleh Pengusaha Asal Timur Tengah
Newcastle resmi diakui sisi oleh Public Investment Fund (PIF) Arab Saudi yang dipimpin oleh Pangeran sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. PIF tercatat harus menggelontorkan dana sekitar 300 poundsterling dan menguasai saham mayoritas sebanyak 80 persen. (AFP/Saudi Royal Palace)

Liputan6.com, Madinah - Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Al Saud atau MBS pada Rabu 25 Agustus 2022 mengumumkan rencana pengembangan proyek real estat di timur Masjid Nabawi di kota Madinah.

Proyek Rua Al Madinah, yang berada di bawah Visi Saudi 2030, sedang dikembangkan oleh perusahaan senama yang diluncurkan di bawah Dana Investasi Publik Saudi.

Dikutip dari laman Xinhua, Kamis (25/8/2022), perusahaan ini berspesialisasi dalam pengembangan, operasi, dan investasi real estat di Madinah, menurut Saudi Press Agency.

Proyek ini akan memiliki luas 1,5 juta meter persegi, dengan 63 persen di antaranya merupakan ruang terbuka dan hijau, dan direncanakan untuk menambah lebih dari 47.000 kamar hotel.

Putra mahkota mengatakan akan memperluas kapasitas tahunan Saudi untuk menampung jemaah umrah menjadi 30 juta pada tahun 2030.

Proyek ini akan menawarkan solusi transportasi terintegrasi, termasuk sembilan halte bus untuk pengunjung, stasiun kereta bawah tanah, jalur untuk kendaraan dan parkir bawah tanah.

Menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sekitar 6,5 juta orang dari dalam dan luar negeri terdaftar untuk melakukan umrah pada tahun 2021.

Arab Saudi Akan Bolehkan Pemegang Visa Turis Beribadah Umrah

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa pengunjung yang telah memperoleh visa turis dan komersial sekarang akan diizinkan untuk melakukan umrah selama mereka tinggal di Arab Sausi, menurut seorang pejabat kerajaan.

“Ini menjadi mungkin bagi siapa saja yang datang ke Arab Saudi dengan jenis visa apa pun, baik itu untuk pariwisata atau untuk tujuan lain seperti pekerjaan atau bisnis guna melakukan umrah,” pejabat itu menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Mendapatkan Visa

Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Dikutip dari laman english.alaraby.co.uk, perubahan peraturan sekarang akan memungkinkan calon peziarah dari 49 negara untuk melakukan ziarah, menurut pernyataan itu.

Visa dapat diperoleh melalui portal Visit Saudi Arabia atau pada saat kedatangan di bandara Saudi mana pun.

Mereka yang memenuhi syarat untuk haji umrah akan mencakup pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, yang semuanya sebelumnya dibuat untuk mengajukan izin melalui aplikasi khusus bernama Eatmarna.

Pengunjung yang memenuhi syarat bisa mengunjungi kota dan wilayah di seluruh kerajaan Teluk, sementara visa akan berlaku untuk jangka waktu hingga 12 bulan, menurut The Khaleej Times.

Langkah ini bertujuan untuk memenuhi Visi Saudi 2030 untuk menarik 30 juta jemaah umrah per tahun.

Rencana pembangunan ambisius dilakukan guna memindahkan Riyadh dari ketergantungan ekonomi pada ekspor minyak dan memperluas ekonominya.

Keputusan itu bertepatan dengan dimulainya musim umrah, yang dimulai akhir bulan lalu, menyusul berakhirnya ibadah haji yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha setiap tahun.

Umrah, tidak seperti haji, adalah ziarah opsional kecil yang dapat dilakukan oleh jamaah setiap saat sepanjang tahun.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Arab Saudi Rilis Panduan Haji Online dengan Bahasa Indonesia

Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Jemaah dari Indonesia yang ingin beribadah ke Arab Saudi dapat semakin mudah memahami informasi yang mereka butuhkan. Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi merilis 13 Panduan Haji dan Umrah dalam 14 bahasa dunia, salah satunya dalam bahasa Indonesia.

Seperti dilaporkan oleh kantor berita Arab Saudi SPA, inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan kepada para jamaah haji yang datang dari seluruh dunia dengan cara memberikan panduan dan arahan yang dapat membantu mereka untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara maksimal.

Berdasarka laporan SPA, Sabtu (2/7/2022), panduan ini terbagi dalam 13 topik yang menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan haji dalam format yang mudah dipahami sekaligus menarik bagi para jamaah. Panduan dalam bahasa Indonesia dapat diunduh melalui link berikut ini: https://guide.haj.gov.sa/id.html.

 

Panduan Sejumlah Bahasa

Satu Juta Jemaah Dapat Beribadah Haji Tahun Ini
Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Panduan elektronik ini tersedia dalam berbagai bahasa berikut ini: Indonesia, Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Bengali, Malaysia, Hausa, Amharik, Farsi, Spanyol, Turki, Rusia, dan Sinhala.

Hadirnya panduan ini sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030 untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi para jamaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia sehingga mereka dapat beribadah dengan tentram, aman dan nyaman.

Panduan yang tersaji dalam 14 bahasa ini berusaha menjawab berbagai pertanyaan dan kebutuhan para jamaah haji yang paling sering ditanyakan. Selain itu, panduan ini juga memberikan arahan untuk membantu terjaminnya kesehatan, keselamatan dan terpenuhinya seluruh hak para jamaah.

Infografis Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu
Infografis Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya