Liputan6.com, Jakarta Akhir November 2022, Kris Wu menerima vonis atas kasus kekerasan seksual dan pesta seks yang menjeratnya.Â
Tepatnya pada 25 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada penyanyi keturunan Kanada-China dan mantan anggota EXO Kris Wu setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan pesta seks.
Baca Juga
Dilansir laman All Kpop, Jumat (9/12/2022), Kris dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara karena mengadakan pesta seks. Selain itu, ia kemungkinan akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.
Advertisement
Setelah dikonfirmasi bahwa Kris akan menjalani hukuman 13 tahun penjara di China, outlet media di China sekarang bertanya-tanya apakah Kris akan menerima kebiri kimia ketika dia kembali ke Kanada di bawah hukumnya untuk pelanggar seksual.
Kebiri kimia melibatkan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks, dan Kanada adalah negara yang secara aktif menerapkan kebiri kimia pada pelanggar seks yang ditemukan sebagai pelanggar jangka panjang.Â
Diketahui bahwa Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks ini secara kimiawi.
Tanggapan Penggemar
Para penggemar pun ikut berkomentar soal keputusan hukuman tersebut.Â
"Mereka harus melakukannya," "Bagaimana dia menjadi seperti itu? Aku sangat terkejut hingga aku lupa dia adalah bagian dari EXO," bunyi komentar-komentar yang muncul secara online.Â
Advertisement
Kekerasan Seksual dan Pesta Seks
Kris Wu dinyatakan bersalah atas dakwaan memerkosa tiga orang perempuan yang sedang mabuk saat kejadian. Peristiwa ini terjadi pada November – Desember 2020. Atas peristiwa kekerasan seksual ini, ia mendapat vonis 11,5 tahun.
Selain vonis untuk kasus pemerkosaan tersebut, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan 1,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan pesta seks pada Juli 2018.
Denda Rp 1,3 Triliun
Tak cuma kejahatan seksual, Kris Wu juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun. Ia dituduh telah mengemplang pajak.
Advertisement