Liputan6.com, Jakarta - Nama Anton Gobay tengah jadi sorotan, pasalnya pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pilot asal Papua itu ditangkap oleh Kepolisian Filipina. Penangkapannya terkait kasus pembelian dan kepemilikan puluhan senjata api ilegal.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan adanya upaya penegakan hukum terhadap WNI tersebut.
Baca Juga
Berikut ini kronologi penangkapan Anton Gobay, Liputan6.com rangkum dari sejumlah sumber, Kamis (12/1/2023):
Advertisement
Anton Gobay ditangkap oleh Kepolisian Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Kabar ini pun dibenarkan oleh Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti.
"(WNI ditangkap Kepolisian Filipina diduga untuk beli senjata, sudah koordinasi) Sudah, sedang di follow up," kata Krishna saat dihubungi, Senin 9Â Januari.
Â
"Lokasi penangkapan sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila, dan Athase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," jelas dia.
Saat disinggung apakah bakal memulangkan WNI pilot yang diamankan tersebut. Menurutnya, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang ada di negara itu.
"(Akan pulangkan tersangka) Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana," ujarnya.
Menurut Krishna Murti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkannya untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat, dalam hal ini kepolisian Filipina dan pihak terkait lainnya.
WNIÂ Gobay (29)Â ditangkap bersama dua Warga Negara Filipina:Â Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53). Mereka dibekuk di Provinsi Sarangani.
12 Senpi Diamankan, Harganya Mencapai Rp 26 Juta
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukit senjata api (senpi) yang diduga miliknya. Senpi yang diamankan itu berjenis laras panjang serta laras pendek.
Dalam foto yang beredar, senjata tersebut terlihat diletakkan atau dijejerkan di atas meja berwarna cokelat. Dari foto itu juga nampak terlihat adanya Anton Gobay yang memakai kaos berwarna hijau serta sweter hitam.
Kemudian, terkait dengan belasan senjata api yang diamankan petugas tersebut memiliki harga yang berbeda-beda. Senpi itu diketahui, dibeli oleh Anton Gobay dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
"10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
"2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," sambungnya.
Jika ditotal harga 12 senpi tersebut mencapai 95 ribu peso atau sekitar Rp 26 juta.
Â
Advertisement
Senpi untuk Dibawa ke Papua Dukung Satu Kelompok
Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti mengatakan, senjata yang dibeli oleh Anton Gobay itu rencananya bakal dibawa ke Papua untuk mendukung satu kelompok.
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," kata Krishna saat dihubungi, Rabu 11Â Januari.
Lalu, terkait dengan organisasi Papua itu diketahui Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal ini dibenarkan oleh jenderal bintang dua tersebut.
"Iya benar (Organisasi Papua) KKB. Sedang didalami dulu," jelasnya.
Senjata Api Ilegal dari Filipina Masuk Sulut, Diduga Hendak Diselundupkan ke Papua
Beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap penyelundupan beberapa pucuk senjata api ilegal dan juga puluhan amunisi. Kasus ini diungkap aparat Kepolisian di Sulut.
Kasus ini terbongkar setelah ada kolaborasi antara Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe. Senjata api ini yang masuk dari Filipina ini diduga akan diselundupkan ke Papua.
"Kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22)," ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam jumpa pers di ruang Tribrata Markas Polda Sulut, Jumat 20Â Mei 2022.
Mulyatno yang didampingi didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Kapolres Minahasa Utara ini, kemudian membeber kronologi pengungkapan kasus itu. Â
Awalnya ada informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api. Aparat Polres Minahasa Utara awalnya mengamankan OM. Lelaki itu ditangkap  di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu 15 Mei, sekitar pukul 06.00 Wita.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," kata Mulyatno.
Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.
"Kemudian pada Senin 16Â Mei 2022, sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Mulyatno.
Â
Advertisement