Korea Selatan Jatuhkan Sanksi Baru bagi Korea Utara Pasca Peluncuran Rudal

Sanksi terbaru Korea Selatan menargetkan empat individu dan lima entitas, termasuk seorang warga negara Afrika Selatan dan dua perusahaan pelayaran Singapura.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 20 Feb 2023, 15:14 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 15:13 WIB
Korea Utara Kembali Luncurkan Rudal
Sebuah layar TV menunjukkan gambar file peluncuran rudal Korea Utara selama program berita di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Senin (20/2/2023). Militer Korea Selatan pada Senin menyebutkan bahwa Korea Utara menembakkan dua rudal balistik di lepas pantai timurnya. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan mengumumkan sanksi baru yang menyasar program senjata Korea Utara.

"Langkah tersebut menargetkan empat individu dan lima entitas, termasuk seorang warga negara Afrika Selatan dan dua perusahaan pelayaran Singapura, yang terkait dengan pengembangan senjata nuklir dan rudal Korea Utara," kata Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Senin (20/2/2023), seperti dikutip dari Al Jazeera.

Dikutip dari Yonhap, tiga dari individu tersebut adalah warga Korea Utara yang dituduh terlibat dalam ekspor barang yang dikenakan sanksi atas nama Pyongyang, sementara warga Afrika Selatan dituding membantu mengamankan dana melalui pengembangan nuklir dan rudal serta menghindari sanksi.

Adapun lima institusi yang dijatuhi sanksi disebut telah terlibat dalam menghindari sanksi maritim atau memperdagangkan batu bara Korea Utara dan mengekspor minyak ke rezim tersebut.

Pengumuman terkait sanksi muncul setelah Korea Utara menembakkan dua rudal balistik jarak pendek dari pantai timurnya pada Senin pagi, dua hari setelah uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) pada Sabtu (18/2).

Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/2), mengadakan latihan udara bersama yang melibatkan pengebom B-1B sebagai tanggapan atas peluncuran ICBM oleh Pyongyang.

Bersama AS, Jepang, dan PBB, Korea Selatan mengutuk serangkaian peluncuran rudal terbaru Korea Utara sebagai provokasi ilegal.

Sanksi terbaru ini merupakan putaran keempat yang diumumkan di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi Tidak Akan Menghentikan Program Senjata Nuklir Korut

Korea Utara Kembali Luncurkan Rudal
Sebuah layar TV menunjukkan gambar file peluncuran rudal Korea Utara selama program berita di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Senin (20/2/2023). Peluncuran rudal pada Senin adalah uji senjata besar ketiga Korea Utara tahun ini setelah Pyongyang mengancam tanggapan yang tegas dan kuat yang belum pernah terjadi sebelumnya atas rencana latihan militer tahunan Korea Selatan dan AS. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Sebelumnya, awal bulan ini, Korea Selatan memberikan sanksi kepada empat individu Korea Utara dan tujuh entitas atas serangan dunia maya yang diyakini terkait dengan program senjata Korea Utara. Ini merupakan tindakan pertama Seoul yang berfokus pada aktivitas peretasan Pyongyang.

Pada Desember, Seoul bergabung dengan AS dan Jepang dalam mengumumkan sanksi atas uji coba rudal Pyongyang yang berulang kali, mengidentifikasi delapan individu dan tujuh lembaga yang disebut terkait dengan program pengembangan rudal dan senjata nuklir Korea Utara.

Namun, Andrei Lankov, seorang sarjana dan profesor Korea Utara di Kookmin University di Seoul, mengatakan bahwa sanksi tidak mungkin menghentikan pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik Korea Utara.

"Korea Utara bertekad untuk mengembangkan ICBM yang mampu menyerang AS, sebagian sebagai pencegah, sebagian sebagai cara mengancam AS...," kata Lankov kepada Al Jazeera. "Jika Anda bertanya kepada saya apa yang bisa dilakukan, jawaban singkat saya adalah tidak ada."

Infografis Uji Rudal Terbaru Korea Utara
Infografis Uji Rudal Terbaru Korea Utara
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya