Liputan6.com, Hong Kong - Seorang politikus Amerika Serikat (AS) telah ditangkap di Hong Kong karena membawa senjata ke dalam kota. Demikian menurut lembaga penyiaran publik RTHK, mengutip pengadilan setempat, dalam apa yang disebutnya sebagai "kesalahan yang jujur."
Senator negara bagian Washington Jeff Wilson ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 di Bandara Internasional Hong Kong dan didakwa memiliki senjata api tanpa izin, RTHK melaporkan seperti dikutip dari CNN, Selasa (24/10/2023).
Menurut informasi, pelanggaran demikian mengancam pelaku hingga 14 tahun penjara dan denda lebih dari $12.000. Dia muncul di Pengadilan Sha Tin pada hari Senin dan diberikan jaminan, tambah laporan itu.
Advertisement
Senator negara bagian dari Partai Republik, yang bernama lengkap Stephen J. Wilson, mengatakan dia tidak menyadari bahwa dia telah memasukkan pistolnya ke dalam tasnya ketika dia dan istrinya sedang bepergian untuk liburan lima minggu ke Asia Tenggara, menurut sebuah pernyataan yang diposting di situs webnya.
"Itu adalah kesalahan yang jujur. Dan saya berharap situasi ini akan segera teratasi," kata Wilson dalam pernyataannya.
Senator Wilson mengatakan dia "menemukan senjata itu di tengah penerbangan antara San Francisco dan Hong Kong."
Dia "tidak menyadari pistolnya ada di dalam tasnya ketika dia melewati keamanan bandara di Portland, dan petugas pemeriksaan bagasi tidak mencatatnya," tambah pernyataan itu.
Wilson mengatakan dalam pernyataannya bahwa ketika pesawat mendarat di Hong Kong, dia "segera menemui petugas bea cukai dan meminta perhatian mereka terhadap masalah ini."
Departemen Bea dan Cukai Hong Kong mengatakan kepada CNN melalui email bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar mengingat proses hukum sedang berlangsung.
Wilson menghadapi sidang pengadilan berikutnya di Hong Kong pada 30 Oktober, lapor RTHK.
UU Pengendalian Senjata Ketat di Hong Kong
Berdasarkan undang-undang pengendalian senjata yang ketat di Hong Kong, tidak seorang pun diperbolehkan memiliki senjata atau amunisi apa pun kecuali mereka memiliki izin dari Komisaris Polisi. Lisensi hanya diberikan kepada petugas polisi, layanan penjaga keamanan bersenjata dan operator klub jarak tembak eksklusif.
Kekerasan bersenjata sangat jarang terjadi di Hong Kong, tidak seperti di Amerika Serikat di mana senjata api kini menjadi pembunuh nomor satu terhadap anak-anak dan remaja.
Di negara bagian Washington, membawa senjata api jarak jauh dan pistol tanpa izin diperbolehkan, yang berarti individu dapat membawa senjata api di banyak tempat umum, meskipun pemilik properti pribadi mungkin melarang senjata api di properti mereka. Namun, izin diperlukan untuk membawa senjata api tersembunyi di negara bagian tersebut.
Wilson mencatat dalam pernyataannya bahwa pistolnya terdaftar di negara bagian Washington dan dia memegang lisensi pistol yang disembunyikan.
Advertisement
Calon Penumpang Penerbangan 'Lupa' Bawa Pistol dalam Tas
Pada 2014 lalu, sejumlah media melaporkan seorang calon penumpang juga dilaporkan pihak berwenang bandara menuju Aruba (negara kepulauan tropis di lautan Karibia). Ia dicekal setelah petugas Transportation Security Administration/TSA penjaga mesin sinar-X mendapati sebuah pistol di dalam tas senjata "terselip di dalam tas jinjing."
Pria itu menerangkan kepada para petugas bahwa ia "lupa" memiliki pistol kaliber 0,22 di dalam tasnya.
Menurut TSA, begitu petugas mendapati senjata itu, Polisi Otoritas Pelabuhan (Port Authority) dikabarkan dan meringkus pria itu dengan dakwaan kepemilikan senjata api. Senjata itu kemudian disita.
Pria dari negara bagian Connecticut AS itu kemudian ditahan dengan dakwaan membawa senjata. TSA mengatakan bahwa pria itu mencoba menyelinapkan senjata genggam melalui pos pemeriksaan di bandara John F. Kennedy (JFK) di negara bagian New York.
Negara bagian Connecticut bertetangga dengan negara bagian New York. Bandara JFK merupakan salah satu gerbang internasional tersibuk di Amerika Serikat.
TSA tidak menyebutkan nama penerbangan ataupun gedung terminal tempat kejadian tersebut dan tidak mengumumkan jatidiri pria yang ditahan tersebut, selain menyebutkan bahwa ia berasal dari New Canaan.
Pilot 'Terciduk' Membawa Pistol, Maskapai AS Tunda Keberangkatan
Pada momen lain, seorang pilot yang bertugas untuk menerbangkan burung besi kedapatan membawa sepucuk senjata api di dalam kopernya.
Dilansir dari laman News.com.au, Kamis (16/11/2017), kejadian itu berawal dari pemeriksaan petugas bandara saat mengecek barang bawaannya.
Sesuai aturan yang berlaku, seorang pilot yang tak memiliki izin kepemilikan senjata api tak boleh membawa pistol ke dalam pesawat.
Juru Bicara Southwest Airlines Melissa Ford mengatakan, akibat kejadian itu, penerbangan yang semula dijadwalkan akan bertolak ke Las Vegas harus ditunda selama 45 menit.
Otoritas keamanan bandara pun menegaskan, larangan membawa senjata tajam ke dalam pesawat juga berlaku bagi penumpang.
Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) menyebut, bagi siapa saja yang kedapatan membawa senjata api ke bandara, terlebih ke dalam pesawat, akan dikenakan denda hingga US$ 16 ribu atau setara dengan Rp 216 juta.
Sementara itu, Juru Bicara TSA Mark Howell mengatakan, alasan dan motif pelaku membawa pistol masih akan diselidiki.
"Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan bandara, 99,99 persen penumpang yang kedapatan membawa pistol mengatakan, lupa jika ada senjata api di dalam tas mereka," ujar Howell.
Kejadian serupa begitu sering ditemukan. Pada tahun 2016 saja, TSA mencatat ada 3.391 penyitaan senjata api -- yang mana sebanyak 83 persen pistol itu berisi peluru.
Pasca-serangan 11 September 2001, pemerintah Amerika Serikat hanya mengizinkan pilot membawa pistol ke dalam kokpit ketika tengah menjalani latihan resmi saja.
Sebab, dalam insiden memilukan tersebut, seorang penumpang membajak sebuah pesawat dan menabrakannya ke menara kembar World Trade Center di New York.
Advertisement