WNI Pekerja Magang di Jepang Ditangkap Akibat Telantarkan Bayi hingga Tewas, Ini Respons Kemlu RI

WNI yang sedang magang sebagai perawat itu dilaporkan meninggalkan bayinya hingga meninggal.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 29 Feb 2024, 15:35 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi bendera Jepang (pixabay)
Ilustrasi bendera Jepang (pixabay)

Liputan6.com, Tokyo - Seorang pekerja magang asal Indonesia di Jepang dilaporkan ditangkap polisi. Ia dituding menelantarkan bayi hingga tewas.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kemudian merespons perihal berita yang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang magang di Hiroshima, Jepang, ditangkap polisi akibat menelantarkan bayinya yang baru lahir.

"KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Kamis (29/2/2024).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai)," lanjut dia.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan untuk menetapkan status hukum JP.

"Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," ungkap Iqbal.

Menindaklanjuti kasus ini, Iqbal menegaskan bahwa Kemlu RI dan KJRI Osaka akan terus memonitor dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.

 

Pekerja Magang sebagai Perawat

Bendera Jepang
Undang-undang eugenika memberikan wewenang untuk melakukan sterilisasi terhadap orang dengan disabilitas atau gangguan keturunan guna mencegah kelahiran anak yang dianggap "terbelakang". (Dok. Instagram/@mitsuosuzuki)

Berita ini sebelumnya dipublikasikan oleh akun Instagram @kerjadijepang yang menyebut bahwa peserta magang asal Indonesia yang bekerja di bidang perawat ditangkap pada 26 Februari 2024 karena meninggalkan jenazah bayinya yang baru lahir. Ia dilaporkan bernama Jihan Pramudita.

"Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menyembunyikan dan menelantarkan jenazah bayi yang baru dilahirkannya di kamar asrama perusahaan dari tanggal 23 sampai tanggal 25," tulis keterangan unggahan tersebut.

Dalam unggahan itu, disebut bahwa jenazah bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus pakaian, prematur dan tali pusar masih menempel di badannya.

"Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dengan mengatakan 'itu tidak salah'," lanjut keterangan itu.

Ragam Reaksi Pengguna Media Sosial

Bayi Demam
Ilustrasi bayi/copyright pixabay.com

Dalam unggahan tersebut, sejumlah pengguna media sosial pun ikut mengomentari kejadian tersebut. 

"Memalukan nama sendiri, nama keluarga dan nama negara gak sih?," tulis salah satu pengguna. 

Sementara itu yang lain turut menuliskan, "Kasih mama wae tak rawat e ya Allah itu anak anugerah malaikat kecil yg didambakan banyak wanita😢."

Infografis 8 Cara Cegah Bayi Baru Lahir Tertular Covid-19
Infografis 8 Cara Cegah Bayi Baru Lahir Tertular Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya