Sidang ke-79 Majelis Umum PBB: Perdana, Utusan Palestina Dapat Duduk di Antara Negara Anggota

Tentu saja hal tersebut mengundang kritik dari Israel.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 12 Sep 2024, 09:08 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi Palestina
Ilustrasi Palestina (Dok. AP)

Liputan6.com, Washington, DC - Majelis Umum PBB telah meningkatkan hak-hak perwakilan Palestina dengan mengizinkan utusannya duduk di antara negara-negara anggota. Duta besar Palestina memiliki status pengamat dan belum diberi keanggotaan penuh PBB.

Perubahan tersebut diumumkan saat sidang ke-79 Majelis Umum dibuka pada hari Selasa (11/9/2024). Perwakilan Palestina sebelumnya duduk di bagian belakang ruang sidang. Demikian seperti dilansir NHK, Kamis (12/9).

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour duduk di meja yang bertuliskan "Negara Palestina," di antara meja Sri Lanka dan Sudan. Utusan negara lainnya pun mendatangi dan berjabat tangan dengan Mansour.

"Ini adalah pencapaian besar. Ini membawa kami semakin dekat dengan hak alami dan hak hukum untuk menjadi anggota PBB," tutur Mansour.

Duduk di antara negara-negara anggota merupakan salah satu hak Palestina yang diadopsi Majelis Umum pada bulan Mei berdasarkan resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Mayoritas anggota, termasuk Jepang, mendukung langkah tersebut.

Keanggotaan penuh memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Namun, Amerika Serikat (AS) memveto resolusi tersebut sebulan sebelum diadopsi oleh Majelis Umum PBB.

Hak veto tersebut menjadikan Palestina sebagai pengamat yang tidak dapat memberikan suara.

Delegasi Israel mengkritik peningkatan hak Palestina. Mereka menyatakan bahwa Palestina, yang tidak mengecam pembunuhan massal dan penculikan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 di Israel, tidak layak mendapat peningkatan status.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya