Lima awak dinyatakan bersalah atas karamnya kapal Costa Concordia di Italia pada Januari 2012. Salah satu di antara terdakwa adalah seorang warga negara Indonesia (WNI), Jacob Rusli Bin.
Pengadilan Italia memutuskan 5 awak bersalah atas dakwaan pembunuhan terkait karamnya kapal Concordia yang menewaskan 32 orang itu. Mereka terdiri dari 2 perwira, juru mudi, pimpinan layanan kamar, dan kepala tim krisis. Kelimanya diganjar hukuman penjara antara 10 bulan hingga 2 tahun.
Sebelumnya 5 awak kapal ini sepakat mengaku bersalah untuk menghindari hukuman penjara yang panjang demi mendapat keringanan. Berdasarkan UU Italia, kelimanya kemungkinan tak ditahan melainkan diganti dengan hukuman dalam bentuk pengabdian masyarakat.
Mereka masing-masing bernama Roberto Ferrarini, Manrico Giampedroni, Ciro Ambrosio, Silvia Coronica, dan juru mudi asal Indonesia, Jacob Rusli Bin. Hukuman terlama dijatuhkan terhadap Roberto Ferranini, yang berada di daratan untuk memimpin upaya penyelamatan para penumpang.
Kapal Costa Concordia kandas di atas batu di dekat Pulau Giglio Klik pada 13 Januari 2012 karena berlayar terlalu dekat ke daratan.
Kapten Kapal Kabur
Selain 5 awak kapal, kapten kapal Francesco Schettino juga menjalani proses hukum di pengadilan terpisah. Sang kapten dikenai dakwaan pembunuhan berganda: menyebabkan karamnya kapal serta meninggalkan kapal ketika ribuan orang masih berada di dalam kapal.
Pengadilan akan kembali menyidang Francesco pada 23 September 2013 mendatang. Permohonan untuk mengaku bersalahnya sudah ditolak oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut dalam dakwaan terhadap lima awak kapal menyatakan, Kapten Schettino yang bertanggung jawab, sedangkan 5 awak yang dijatuhi hukuman hanya merupakan pelaku kecil.
Meski demikian, hukuman atas kelima awak ini dikritik penasehat hukum keluarga para korban. "Apa yang dipikirkan keluarga korban? Ini jelas amat mengecewakan," cetus Daniele Bocciolini, seperti dikutip dari BBC, Minggu (21/7/2013).
"Schettino tinggal satu-satunya yang diadili dan dia bukan satu-satunya yang bersalah," tambahnya.
Kapten Francesco diancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah. Dia berulang kali menolak dakwaan. Ia justru mengatakan, tanpa tindakannya, akan lebih banyak penumpang yang tewas.
Sebanyak 4.200 penumpang melompat ke laut dan berhasil mencapai daratan dengan berenang sementara sebagian lain diselamatkan oleh kapal maupun helikopter penyelamat beberapa jam setelah kapal karam. (Riz/Yus)
WNI Divonis Bersalah atas Karamnya Kapal Mewah Concordia
Juru kemudi kapal Costa Condordia yang berasal dari Indonesia, Jacob Rusli Bin, divonis bersalah.
diperbarui 21 Jul 2013, 13:24 WIBDiterbitkan 21 Jul 2013, 13:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Lolos ke Perempat Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Cara Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara, Mudah dan Cepat
Komisi III Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Proses Penegakan Hukum
Idul Fitri 2025 Kapan? Catat Tanggal Merah dan Cutinya
Pistachio: Si Hijau Kecil Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Sebelum Jadi Bintang Besar, Leonardo DiCaprio Pernah Alami Kegagalan dan Dicap Pemeran Terburuk
Momen Prabowo-Erdogan Bertukar Cendera Mata, Vas Bunga hingga Senapan Serbu
Menurut Gus Baha jika Dikritik Orang Masih Marah Itu Bodoh Sekali, Sindiran untuk Siapa?
Sebelum Sukses di YouTube, Atta Halilintar Ternyata Pernah Jual HP China
Fungsi Termometer Laboratorium: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Ini Penampakan Anak Bos Prodia saat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan