Biaya Haji Diusulkan Naik, Komisi VIII: Tak Boleh Lebih dari Rp 55 Juta per Jemaah

Luqman mengakui penyesuaian biaya haji memang harus dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji pada tahun-tahun berikutnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jan 2023, 11:10 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 15:03 WIB
Banner Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia, Biaya per Jemaah dan Syaratnya
Banner Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia, Biaya per Jemaah dan Syaratnya (AFP/Liputan6.com/Trie Yas)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim angkat suara soal usulan pemerintah tentang angka biaya haji sebesar Rp 69 juta yang akan dibebankan kepada para jemaah. Menurut Luqman, DPR tentu akan membahasnya secara mendalam bersama Komisi VIII. 

“Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” kata Luqman melalui pesan singkat diterima, Jumat (20/1/2023) 

Secara pribadi, lanjut Luqman, biaya ditanggung tiap jemaah seharusnya tidak boleh melampaui Rp 55 juta. Sebab, angka yang besar dibebankan kepada jemaah akan menjadi beban psikologis mereka yang hendak beribadah.

“Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH,” urai Luqman.

Luqman mengakui penyesuaian biaya haji memang harus dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji pada tahun-tahun berikutnya. 

“Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang menunggu antrean berangkat. Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti,” wanti Luqman.

Luqman berhitung, jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap biaya haji per jemaah hanya sebesar Rp 39 juta. Namun, angka tersebut diperkirakan tidak akan sampai 10 ke depan sebab BPKH akan mengalami kebangkrutan akibat nilai subsidi yang semakin membengkak.

“Jadi, mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jamaah,” dia menutup.

Alasan Menag Yaqut Cholil Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil membeberkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.

Usulan BPIH 2023 ini naik Rp. 514.888,02 dibanding dengan 2022 lalu.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1) yang membahas tentang agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag Yaqut di DPR, dikutip Jumat (20/1/2023).

Sebagai informasi, BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Kemudian usulan Kemenag untuk BPIH 2023 adalah sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bpih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).

Adapun usulan biaya haji Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11.

Menag menjelaskan, kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas dia.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.

Rincian Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta Usulan Kemenag

Menag Yaqut merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan antara lain untuk membayar biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

4. Living Cost Rp 4.080.000,00

5. Visa Rp 1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Setelah menyampaikan usulan, kata Menag yang akrab disapa Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," pungkasnya.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya