Liputan6.com, Jakarta Terkait keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penyakit kronis yang sebelumnya hanya mendapat obat untuk 3 sampai 7 hari, kini peserta bisa mendapat obat untuk 30 hari.
Seperti disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adinur bahwa sejak 15 Januari 2014, saat ini telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. 31 dan 32 jadi saat ini peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat obat untuk 30 hari pada 15 Januari 2014.
"Untuk mengatasi permasalahan obat di Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama dan tingkat lanjutan, telah disahkan SE Menkes Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang pelaksanaan standar tarif pelayanan kesehatan dan SE Menkes nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS," kata Fadjri saat temu media di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Fadjri menyampaikan, adanya peraturan ini karena ada perubahan pola pembayaran saat pembiayaan rumah sakit menggunakan InaCBGs. Maka itu, sejak dikeluarkan Surat Edaran ini, peserta yang terindikasi penyakit kronis bisa mendapat obat untuk 30 hari.
Kini Pasien Penyakit Kronis Bisa Dapat Obat untuk 30 Hari
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penyakit kronis yang sebelumnya hanya mendapat obat untuk 3 sampai 7 hari, kini bisa untuk 30 hari.
Diperbarui 27 Feb 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 27 Feb 2014, 11:00 WIB
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Magrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona