Kenaikan Cukai Diharapkan Turunkan Jumlah Perokok

Demi menyukseskan upaya pengendalian tembakau, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk regulasi tentang cukai rokok.

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 19 Jun 2014, 03:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 03:00 WIB
Pabrik (Ilustrasi)
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Liputan6.com, Jakarta Perokok pemula cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan prevalensi perokok muda ini terkait dengan masih murahnya harga rokok di Indonesia, mudahnya membeli rokok secara eceran, maraknya penjualan rokok di setiap tempat, dan masih diizinkannya menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Karena itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam satu kesempatan menyebutkan, demi menyukseskan upaya pengendalian tembakau, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk regulasi tentang cukai rokok.

Sebagian dari regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Berdasarkan Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, batas maksimum cukai rokok yang diperbolehkan yaitu 57% dari harga jual eceran rokok. Sedangkan di tingkat global, standar cukai rokok adalah 65%”, ujar Menkes di Jakarta, ditulis Rabu (18/6/2014).

Dengan peningkatan cukai rokok, Menkes berharap tingkat konsumsi rokok akan menurun sehingga berdampak pada penurunan prevalensi perokok dan menurunnya kejadian penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung dan kanker.

Menkes optimis, pelaksanaan PP No.109/2012 yang intensif dan terintegrasi secara lintas sektor oleh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah bersama masyarakat akan memberi dampak positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Implementasi PP tersebut akan menurunkan dampak buruk konsumsi rokok dan tembakau pada kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.

“Saya perlu menggarisbawahi bahwa PP No.109/2012 sama sekali tidak mengatur tentang larangan penanaman tembakau, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan konsumsi tembakau dan konsumsi rokok”, tutur Menkes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya