Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, mulai 24 Juni ini, semua Industri rokok wajib mencantumkan gambar peringatan dalam kemasan rokok. Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menerangkan pencantuman peringatan gambar tersebut tidak akan berdampak banyak.
"Sudah ada gambar orang kanker paru-paru, yang seram-seram itu sudah lama. Menurut aku sih tidak berdampak," imbuh Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Ia menilai hampir semua perokok tahu bahayanya dan tetap tak mengurangi niat mereka. Oleha karena itu, politisi PDIP itu menilai pencantuman gambar tak efektif.
Advertisement
"Kalau mau berkurang, berkurang lebih dulu. Semua sudah tahu efek rokok, kalau aku lihat tak efektif," tegas Ribka.
Bila tak mencantumkan gambar seram di bungkus rokok hari ini, Menkes Nafsiah Mboi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sanksi untuk industri rokok dalam negeri dan impor mencakup pidana 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Selain itu, seperti tertera di PP 109 tahhun 2012, sanksi admistratif berupa terguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian semenetara kegiatan dan atau rekomendasi atau penidakan kepada instansi dengan peraturan perundangan. /Silvanus Alvin